Amuk Warga Sumberjo, Pelaku Curanmor Babak Belur

oleh -160 Dilihat
oleh
Amuk Warga Sumberjo, Pelaku Curanmor Babak Belur
Sepeda motor yang digunakan beraksi oleh terduga pelaku dibakar di tengah jalan oleh warga Desa Sumberjo Kecamatan Plandaan, Rabu malam (18/2/2026)
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu malam (18/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, usai pelaksanaan salat tarawih.

Penangkapan terjadi setelah warga memergoki dua orang yang diduga hendak mencuri sepeda motor di lingkungan desa. Salah satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Massa yang geram sempat melakukan aksi pemukulan terhadap pelaku yang tertangkap. Sepeda motor yang diduga digunakan pelaku juga dibakar di tengah jalan oleh warga yang tersulut emosi akibat maraknya kasus pencurian di wilayah tersebut.

Salah seorang warga, Darmono (47), mengatakan masyarakat telah beberapa kali kehilangan sepeda motor dalam waktu berdekatan sehingga warga meningkatkan kewaspadaan. Saat melihat gerak-gerik mencurigakan, warga langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Aksi main hakim sendiri tersebut akhirnya dihentikan setelah petugas dari Polsek Plandaan datang ke lokasi dan mengamankan pelaku yang mengalami luka-luka. Polisi juga mengevakuasi sisa kendaraan yang telah terbakar.

Kapolsek Plandaan AKP Sartono membenarkan peristiwa itu dan menyatakan satu terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Polisi kini mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan curanmor di wilayah Plandaan. Informasi awal menyebutkan pelaku berinisial A merupakan warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan pelaku lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.