Alarm Korupsi di BUMN/BUMD! KPK Catat 209 Orang Terjerat, Integritas Perusahaan Jadi Sorotan

oleh -38 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261101-WA0017

TANGERANG, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 209 orang dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN/BUMD) terjerat tindak pidana korupsi hingga Triwulan I 2026. Selain itu, terdapat 521 pihak swasta dan 19 korporasi yang turut terseret dalam kasus korupsi.

Data tersebut menjadi peringatan serius bagi dunia usaha, baik sektor publik maupun swasta, untuk memperkuat integritas serta membangun sistem pengendalian risiko korupsi yang efektif.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa korupsi harus dipandang sebagai risiko strategis perusahaan, bukan semata-mata persoalan hukum. Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama untuk melindungi organisasi dari berbagai potensi penyimpangan yang dapat berkembang menjadi krisis.

Hal itu disampaikan Setyo dalam kegiatan Risk Summit 2026 bersama Garuda Indonesia Group di Management Building Citilink Indonesia, Tangerang, Banten, Kamis (29/10/2026).

“Korupsi adalah risiko strategis, bukan hanya sekadar isu hukum. Kembali lagi, integritas melindungi nilai organisasi sebelum risiko berubah menjadi krisis,” kata Setyo dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (1/11/2026).

Setyo menjelaskan, potensi korupsi di lingkungan perusahaan tidak selalu muncul dalam bentuk pelanggaran yang terlihat secara langsung. Celah penyimpangan justru dapat terbentuk melalui proses pengambilan keputusan yang tidak transparan, konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik, hingga lemahnya pengawasan internal.

Karena itu, integritas harus menjadi bagian mendasar dalam menjaga kepercayaan terhadap perusahaan. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui kualitas layanan dan produk, tetapi juga harus didukung proses bisnis yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.

“Integritas itu tidak terlihat, tetapi akan menjaga kita. Integritas itu fundamental dalam menjaga infrastruktur kepercayaan bagi perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Setyo menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya dilakukan setelah munculnya persoalan. Setiap perusahaan perlu membangun budaya kerja yang mendorong seluruh pegawai mampu mengenali potensi risiko serta bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil.

“Organisasi yang tangguh bergerak dari kepatuhan formal menuju keputusan yang berlandaskan nilai,” tambah Setyo.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyoroti pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam seluruh aktivitas bisnis.

Menurut Fitroh, penerapan GCG tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen maupun kebijakan formal semata. Lima prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan, harus benar-benar diterapkan dalam praktik operasional perusahaan.

“GCG bukan sekadar dokumen atau kebijakan yang harus dipenuhi. Prinsipnya harus menjadi bagian dari setiap keputusan dan proses bisnis, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan integritas,” tegas Fitroh.

Ia menambahkan, penerapan prinsip tata kelola yang baik harus tercermin dalam berbagai aktivitas perusahaan, mulai dari pengambilan keputusan bisnis, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, hubungan dengan mitra usaha, hingga pelaksanaan mekanisme pengawasan internal.

Di sisi lain, Direktur Utama Garuda Indonesia Thomas Sugiarto Oentoro menyampaikan bahwa perusahaan berupaya menanamkan nilai transparansi dan akuntabilitas sebagai landasan dalam menjalankan kegiatan bisnis.

“Kami tentu bukan hanya menjalankan bisnis, tapi memiliki nilai transparan dan akuntabel. Ini yang kami tanamkan. Karena ini menjadi fondasi pola pikir bagi kami dalam menjalankan tugas,” terangnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama Citilink Darsito Hendroseputro berharap pelaksanaan Risk Summit 2026 dapat semakin memperkuat komitmen seluruh jajaran perusahaan dalam mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi berbagai potensi risiko secara konsisten.

Termasuk di dalamnya risiko yang berkaitan dengan integritas dan potensi tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan ini, KPK mendorong seluruh badan usaha untuk menempatkan integritas sebagai bagian penting dari strategi pertumbuhan perusahaan. Penguatan tata kelola dan sistem pengendalian risiko diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan iklim usaha yang bersih, sehat, transparan, dan berdaya saing. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.