
BANGKALAN, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial MA (45) pada Jumat (28/8/2026). Warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar tersebut ditangkap usai diduga melakukan aksi pelecehan seksual (begal payudara) dan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa insasi penganiayaan ini dipicu oleh aksi pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap seorang wanita berinisial DL (26) pada Kamis (27/8/2026).
“Peristiwa bermula saat korban berjalan kaki menuju rumahnya usai membeli makanan,” ujar Ipda Agung, Jumat (28/8/2026).
Ketika melintasi sebuah lorong sempit, korban berpapasan dengan pelaku dari arah berlawanan. Secara tiba-tiba, MA mendekati korban dan melakukan pelecehan fisik dengan meremas bagian sensitif korban sebanyak dua kali.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang suami. Mendengar cerita sang istri, suami DL bergegas mendatangi MA untuk meminta klarifikasi dan menegurnya.
Namun, alih-alih meminta maaf, pelaku justru naik pitam hingga memicu adu mulut di antara keduanya. Di tengah percekcokan tersebut, MA mendadak mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan melayangkan sabetan ke arah korban.
“Pelaku membacok bagian dagu dan punggung suami korban,” terang Ipda Agung terlansir pada laman Media Jatim.
Melihat suaminya bersimbah darah, DL berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar. Warga yang berdatangan segera mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, sementara DL melapor ke Polres Bangkalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan pada malam harinya. Saat ini MA sudah dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk penanganan hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Agung. (Red-Garudasatunews)












