Akses Mobil Bendungan Lahor Dibuka, Berlaku Jam Operasional

oleh -79 Dilihat
oleh
Akses Mobil Bendungan Lahor Dibuka, Berlaku Jam Operasional
Akses Mobil Bendungan Lahor Dibuka, Berlaku Jam Operasional
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi membuka kembali akses kendaraan roda empat (R4) di jalur puncak Bendungan Lahor yang berada di kawasan perbatasan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang. Pembukaan akses tersebut disertai pengaturan jam operasional harian sebagai langkah menjaga keseimbangan antara kebutuhan mobilitas masyarakat dan aspek keamanan infrastruktur bendungan.

Berdasarkan kebijakan terbaru, kendaraan roda empat diizinkan melintas setiap hari mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sementara itu, akses bagi kendaraan roda empat ditutup total pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Ketentuan tersebut diberlakukan setelah PJT I melakukan evaluasi lapangan serta menerima berbagai masukan dan aspirasi masyarakat.

Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, mengatakan keputusan membuka kembali akses kendaraan roda empat merupakan upaya mengakomodasi kebutuhan warga yang selama ini memanfaatkan jalur Bendungan Lahor sebagai akses mobilitas harian.

“Kami memahami betul betapa pentingnya akses Bendungan Lahor bagi mobilitas harian warga Blitar dan Malang. Setelah melakukan evaluasi lapangan dan mendengarkan aspirasi warga, kami memutuskan membuka kembali akses mobil mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB,” ujar Agung.

Selain pengaturan jam operasional, PJT I juga menetapkan mekanisme pengawasan lalu lintas melalui sistem kartu elektronik. Seluruh pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan melakukan tap kartu elektronik dengan tarif simbolis sebesar Rp1 saat melintas.

Menurut PJT I, penerapan sistem tersebut bertujuan sebagai instrumen kontrol keamanan dan monitoring lalu lintas di kawasan bendungan yang merupakan salah satu infrastruktur strategis pengelolaan sumber daya air di wilayah Sungai Brantas.

Dari sisi pelayanan publik, kebijakan ini dinilai menjadi solusi sementara yang mengakomodasi aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di dua wilayah kabupaten. Namun demikian, aspek keselamatan dan keandalan konstruksi bendungan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Agung menegaskan bahwa pengaturan jam operasional tersebut tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

“Keamanan dan keandalan struktur bendungan tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pengaturan ini akan kami evaluasi berkala bersama pihak terkait,” katanya.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, PJT I juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, unsur TNI-Polri, serta pemerintah desa setempat. Sinergi lintas sektor tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mendukung pengawasan kawasan bendungan.

PJT I mengimbau seluruh pengguna jalan yang akan melintas di Bendungan Lahor agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pengendara diminta memperhatikan jam operasional, menyiapkan kartu elektronik untuk proses tap, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.

Adapun ketentuan operasional yang berlaku saat ini meliputi kendaraan roda empat diizinkan melintas pukul 04.00–22.00 WIB, sedangkan akses kendaraan roda empat ditutup pada pukul 22.00–04.00 WIB. Seluruh pengguna jalan tetap wajib melakukan tap kartu elektronik dengan tarif Rp1 sebagai bagian dari sistem pengendalian dan pengawasan lalu lintas.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, kendaraan roda empat kembali dapat melintasi jalur Bendungan Lahor sesuai jadwal operasional yang telah ditetapkan PJT I, sembari menunggu hasil evaluasi berkala yang akan dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.