Akses Hukum Mojokerto Disorot, Layanan Diuji Publik

oleh -41 Dilihat
oleh
Akses Hukum Mojokerto Disorot, Layanan Diuji Publik
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat sosialisasi Kadarkum di Kelurahan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon. [Foto : ist]
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Mojokerto memperluas layanan bantuan hukum hingga ke tingkat kelurahan, namun efektivitas dan kesiapan implementasinya kini menjadi sorotan. Program yang diklaim menjamin akses keadilan bagi seluruh warga ini disebut telah menjangkau seluruh kelurahan dengan status Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyatakan setiap kelurahan telah dilengkapi pos bantuan hukum dan tenaga paralegal. Fasilitas ini diklaim siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk kelompok rentan yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum formal.

Pernyataan tersebut disampaikan saat sosialisasi Kadarkum di Kelurahan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon. Namun di lapangan, kesiapan sumber daya manusia serta kualitas pendampingan menjadi pertanyaan, mengingat tidak semua paralegal memiliki pengalaman menangani perkara kompleks.

Pemkot Mojokerto juga menegaskan seluruh proses pendampingan hukum diberikan secara gratis dan ditanggung oleh pemerintah daerah. Skema ini mencakup penanganan perkara sejak tahap awal hingga penyelesaian. Transparansi anggaran dan mekanisme pengawasan pun menjadi krusial untuk memastikan program berjalan tanpa penyimpangan.

Selain itu, pemerintah mengandalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang dibentuk sejak 2025 untuk menangani kasus sensitif. Layanan ini tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga pendampingan psikologis bagi korban, terutama perempuan dan anak.

Meski demikian, tantangan utama tetap pada keberanian masyarakat untuk melapor serta kepercayaan terhadap sistem yang disediakan. Tanpa pengawasan ketat dan evaluasi berkala, program yang digadang-gadang sebagai terobosan ini berpotensi menjadi sekadar formalitas administratif.

Langkah Pemkot Mojokerto ini menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan yang inklusif, sekaligus membuka ruang bagi publik untuk menilai apakah layanan tersebut benar-benar berpihak pada masyarakat atau hanya sebatas klaim kebijakan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.