Akademisi Ubhara Soroti Revisi UU Polri

oleh -55 Dilihat
oleh
Akademisi Ubhara Soroti Revisi UU Polri
Akademisi Ubhara Soroti Revisi UU Polri
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Akademisi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya mengkritisi implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan regulasi Polri. Revisi tersebut dinilai berpotensi memperluas peran anggota kepolisian di luar fungsi utama penegakan hukum, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap efektivitas pelayanan publik dan pengawasan institusi kepolisian.

Dosen Ilmu Komunikasi Ubhara Surabaya, Muhammad Fadeli, menilai salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah peluang bagi perwira aktif Polri untuk menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko memunculkan peran ganda aparat dan mengurangi fokus terhadap tugas pokok kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kita menghadapi risiko besar polisi yang sibuk berbirokrasi di ranah sipil, sementara ruang publik semakin tidak aman dan nyaman bagi warga negara,” ujar Fadeli, Kamis (30/7/2026).

Ia berpendapat, perluasan kewenangan tersebut seharusnya diimbangi dengan penguatan fungsi pelayanan masyarakat di lapangan. Menurutnya, tantangan keamanan saat ini justru menuntut peningkatan kehadiran personel kepolisian dalam menjaga ketertiban dan merespons berbagai bentuk kejahatan yang berkembang.

Fadeli mengaitkan pandangannya dengan meningkatnya tekanan ekonomi yang dinilai berkontribusi terhadap kenaikan tindak kriminal konvensional, mulai dari pencurian, begal hingga pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, perkembangan kejahatan siber seperti perjudian online juga disebut menjadi ancaman yang membutuhkan kemampuan penanganan lebih kuat dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan data pemerintah, tren kriminalitas pada paruh pertama tahun 2026 tercatat meningkat sekitar 1,4 persen. Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat serangan siber mencapai sekitar 1,52 miliar serangan pada periode yang sama. Kondisi tersebut, menurut Fadeli, menunjukkan perlunya penguatan kapasitas personel di bidang keamanan konvensional maupun digital.

“Fenomena ini membutuhkan kehadiran fisik personel di jalan rawan, kecepatan respons Polsek, serta kompetensi digital penyidik melacak pelaku siber,” katanya.

Dari sudut pandang tata kelola kelembagaan, ia menilai reformasi Polri akan lebih efektif apabila dimulai dari penguatan struktur pelayanan di tingkat paling bawah. Peningkatan kapasitas Polsek dan penambahan personel Bhabinkamtibmas dinilai lebih relevan untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekaligus meningkatkan pencegahan tindak pidana berbasis komunitas.

“Seharusnya perbaikan berorientasi pelayanan publik dimulai dari struktur paling bawah untuk membangun komunikasi intensif dengan warga,” ujarnya.

Fadeli juga menekankan bahwa pemulihan kepercayaan publik merupakan faktor penting dalam menciptakan sistem pemolisian yang efektif. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mempercepat pencegahan maupun penanganan tindak pidana tanpa harus menunggu suatu perkara menjadi perhatian luas di media sosial.

“Aparat dituntut profesional dan berintegritas menangani konflik, jangan sampai energi terkuras mengurus legalisasi perluasan peran personel,” tambahnya.

Selain mempermasalahkan perluasan ruang jabatan, Fadeli turut menyoroti ketentuan mengenai penambahan usia pensiun anggota Polri. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan menimbulkan penumpukan perwira yang belum memperoleh jabatan struktural.

“Pertanyaan mendasar, apakah penambahan masa pensiun tidak akan menyumbat gerbong regenerasi yang berujung penumpukan perwira tanpa jabatan?” ujarnya.

Sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan, Fadeli juga mendorong peningkatan kewenangan lembaga pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, lembaga tersebut perlu memiliki kewenangan investigasi yang lebih independen agar pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun tata kelola institusi dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.

“Kompolnas tidak boleh hanya menjadi pemberi rekomendasi. Lembaga ini harus diberi kewenangan memeriksa pelanggaran struktural di internal kepolisian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai pandangan akademis tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.