Ahmad Dhani Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik

oleh -44 Dilihat
oleh
Ahmad Dhani Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik
Dialog kebangsaan tentang UU Perampasan Aset oleh anggota komisi X DPR RI Ahmad Dhani
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai harus mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum dan tidak menjadi instrumen politik terhadap pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Dhani saat menyerap aspirasi publik mengenai RUU Perampasan Aset di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Surabaya, Jumat (2/10/2026). Forum tersebut mempertemukan anggota DPR dengan kalangan akademisi dan masyarakat untuk membahas arah serta substansi regulasi yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurut Dhani, pembentukan aturan mengenai perampasan aset menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, proses legislasi tidak cukup hanya berorientasi pada upaya mengejar dan mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga harus memperhatikan hak-hak dasar warga negara serta kepastian hukum.

Ia membuka ruang bagi akademisi dan masyarakat untuk menyampaikan masukan, termasuk mengidentifikasi pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Sikap tersebut menjadi penting karena kewenangan negara dalam merampas aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dhani menegaskan, regulasi yang nantinya disahkan harus mampu memperkuat agenda pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, perampasan aset tidak boleh bergeser menjadi alat untuk kepentingan politik atau diarahkan kepada individu maupun kelompok tertentu tanpa dasar hukum yang kuat.

Sorotan terhadap RUU Perampasan Aset sebelumnya juga berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap pemberantasan korupsi dan kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Pada Agustus 2026, Dhani disebut menyatakan dukungan terhadap wacana pengesahan RUU tersebut, sementara pembahasannya ditargetkan berlangsung di DPR.

Namun, isu RUU Perampasan Aset juga perlu dibedakan dari wacana lain yang pernah disampaikan Dhani mengenai regulasi anti-flexing. Dalam pertemuan internal Gerindra pada September 2025, Dhani memang pernah mengusulkan aturan anti-flexing, sedangkan RUU Perampasan Aset tidak dibahas dalam pertemuan tersebut.

Dari perspektif legislasi, titik krusial RUU Perampasan Aset berada pada keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara. Masukan akademisi, masyarakat, serta keterbukaan proses pembahasan menjadi bagian penting agar regulasi yang lahir tidak hanya kuat dalam kewenangan, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.

Forum di Unitomo menjadi salah satu ruang untuk menguji substansi tersebut sebelum pembahasan regulasi berlanjut di parlemen. Catatan dan aspirasi yang dihimpun diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan DPR dalam mematangkan RUU Perampasan Aset.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.