Ahli HAKI Bongkar Dugaan Peniruan Merek Bandeng Juwana

oleh -38 Dilihat
oleh
Ahli HAKI Bongkar Dugaan Peniruan Merek Bandeng Juwana
Ahli HAKI saat didatangkan dalam sidang gugatan Bandeng Juwana.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Sidang gugatan pembatalan merek Bandeng Juwana di Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menguak fakta krusial. Dalam persidangan di ruang Candra, pihak tergugat, PT Bandeng Juwana Indonesia, menghadirkan ahli Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membantah gugatan yang diajukan PT Bandeng Juwana.

Ahli yang dihadirkan, Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M., Guru Besar HKI Fakultas Hukum Universitas Airlangga, memaparkan bahwa merek merupakan tanda pembeda produk barang atau jasa yang wajib memiliki karakteristik unik. Ia menegaskan, sertifikat merek menjadi bukti sah kepemilikan yang memuat identitas lengkap, termasuk nama, label, warna, hingga tanggal pendaftaran.

Dalam keterangannya, ahli juga mengungkap celah hukum bahwa merek dengan nama serupa masih dapat didaftarkan selama berbeda jenis atau kelas. Namun, ia menekankan bahwa setiap upaya pembatalan merek harus menyertakan identitas lengkap, termasuk nomor pendaftaran yang menjadi objek sengketa.

Lebih lanjut, konsep disclaimer turut disorot sebagai mekanisme pembatas hak eksklusif. Ahli mencontohkan penggunaan istilah umum seperti “Coto Makassar” yang tidak dapat dimonopoli, sehingga perlindungan hanya berlaku pada kombinasi tertentu. Skema ini dinilai penting untuk mencegah praktik monopoli atas istilah generik yang berpotensi merusak persaingan usaha.

Dalam aspek hukum, ahli membedakan secara tegas antara gugatan pembatalan dan pelanggaran merek. Gugatan pembatalan berfokus pada keabsahan pendaftaran merek yang dianggap cacat hukum, sementara pelanggaran berkaitan dengan penggunaan tanpa izin yang berujung pada tuntutan ganti rugi. Perbedaan ini dinilai krusial karena menentukan arah dan substansi perkara.

Sorotan tajam muncul saat ahli menjelaskan indikasi itikad tidak baik dalam pendaftaran merek. Ia menyebut, pendaftaran yang bertujuan meniru atau menjiplak merek pihak lain demi keuntungan merupakan bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menyesatkan konsumen dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat, Haposan Gilbert Manurung, menilai keterangan ahli justru memperkuat dalil gugatan. Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal nama “Bandeng Juwana”, melainkan keseluruhan elemen merek, terutama logo yang dinilai memiliki kemiripan mendasar dengan milik kliennya.

Haposan juga menyoroti bahwa identitas merek tergugat telah dicantumkan secara lengkap dalam gugatan, termasuk nomor pendaftaran dan kelas merek. Ia menilai upaya pihak tergugat mengalihkan isu ke pelanggaran merek sebagai langkah yang tidak relevan dengan pokok perkara.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan murni terkait pembatalan merek, bukan tuntutan pelanggaran yang berimplikasi pada ganti rugi. Upaya menggiring opini ke arah pelanggaran dinilai sebagai bentuk pengaburan substansi hukum yang sedang diuji di persidangan.

Dalam poin krusial, Haposan menuding adanya itikad tidak baik dari pihak tergugat. Ia menyebut desain logo yang didaftarkan memiliki kemiripan kuat, bahkan cenderung meniru merek kliennya, sehingga berpotensi membingungkan konsumen di pasar.

Persidangan ini kini menjadi arena pembuktian apakah pendaftaran merek oleh tergugat benar-benar berdiri di atas itikad baik, atau justru merupakan strategi sistematis untuk membonceng reputasi pihak lain. Putusan nantinya akan menjadi preseden penting dalam perlindungan merek dan persaingan usaha di Indonesia.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.