MALANG, Garudasatunews.id — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Kantor Wilayah Jawa Timur membuka jalur baru pengaduan dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi WhatsApp. Skema ini diklaim untuk mempermudah masyarakat melaporkan berbagai kasus tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah yang berada di Surabaya.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Timur, Toar Mangaribi, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pengaduan Pelanggaran HAM yang digelar di Kota Malang, Kamis (5/3/2026). Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan guna menyamakan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM di Jawa Timur.
Toar menyatakan layanan digital tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan aduan, terutama bagi warga di daerah yang jauh dari kantor wilayah.
“Kami ingin menyatukan persepsi terkait model pengaduan pelanggaran HAM di Jawa Timur, sekaligus mensosialisasikan sistematika pelaporan yang bisa diakses masyarakat,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran HAM dengan kategori ringan, sedang hingga berat. Setiap laporan, menurut Toar, akan ditangani oleh Bidang Pelayanan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Jawa Timur.
Ia menilai laporan masyarakat menjadi penting karena banyak persoalan sosial yang berpotensi berkembang menjadi pelanggaran HAM apabila tidak segera ditangani.
Salah satu contoh yang disoroti adalah kasus anak yang tidak mendapatkan akses pendidikan atau layanan kesehatan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dasar yang seharusnya dijamin negara.
“Misalnya ada anak yang tidak sekolah karena dibiarkan orang tuanya. Pemerintah harus memastikan hak pendidikan terpenuhi. Jika ada kasus seperti itu sebaiknya dilaporkan agar bisa ditangani,” katanya.
Dalam forum tersebut, Toar juga menyinggung kembali Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Ia menyatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, namun pengusutan ulang menghadapi kendala hukum karena sejumlah pelaku telah menjalani proses peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika perkara sudah inkrah tentu ada batasan hukum yang harus dihormati. Namun kami tetap mencoba melihat kembali bagaimana menyikapi peristiwa itu dari perspektif pemenuhan HAM,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Jatim, Heri Wuriyanto, menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan telah diatur dalam Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, masyarakat memiliki dua jalur pelaporan utama, yakni pengaduan langsung dengan mendatangi kantor wilayah serta pengaduan tidak langsung melalui surat, email, faksimile, maupun sarana digital lainnya.
“Pengaduan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor wilayah. Namun masyarakat juga bisa melapor melalui surat, email atau sarana digital sehingga tidak harus hadir secara fisik,” jelasnya.
Untuk memperluas jangkauan layanan di wilayah Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten dan kota, Kanwil KemenHAM Jatim juga berencana menggandeng organisasi masyarakat, pemerintah daerah, serta komunitas pegiat HAM sebagai titik atau pos pengaduan.
Langkah ini diklaim sebagai upaya mempercepat penerimaan laporan masyarakat sekaligus mempermudah akses warga terhadap layanan perlindungan hak asasi manusia di daerah.
(Red-Garudasatunews)















