PACITAN, Garudasatunews.id – Kematian seorang anak buah kapal (ABK) di tengah pelayaran kembali menyoroti minimnya penanganan medis darurat di laut. Raapul (61), ABK KM Restu asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia saat kapal berada di perairan Samudera Hindia, Sabtu (4/4/2026).
Korban diketahui sempat mengeluhkan sakit di bagian perut dan dada sebelum akhirnya pingsan di atas kapal. Kondisinya memburuk dalam hitungan jam tanpa penanganan medis memadai.
“Korban sempat mengeluh sakit di bagian perut dan dada sebelum akhirnya tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di atas kapal,” ungkap Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Minggu (5/4/2026).
Peristiwa terjadi saat KM Restu berada sekitar 22 mil dari daratan Pacitan. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Pelabuhan Perikanan Tamperan sejak 29 Maret 2026 dengan membawa 24 ABK dan menjalankan aktivitas penangkapan ikan seperti biasa.
Namun pada Sabtu pagi, kondisi korban dilaporkan menurun drastis. Rekan sesama ABK sempat berupaya memberikan pertolongan seadanya, namun keterbatasan fasilitas medis di tengah laut membuat penanganan tidak optimal.
Sekitar pukul 11.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di atas kapal. Menyikapi situasi tersebut, nahkoda memutuskan menghentikan aktivitas melaut dan segera kembali ke pelabuhan untuk melaporkan kejadian.
Setibanya di Pelabuhan Perikanan Tamperan sekitar pukul 15.00 WIB, jenazah langsung dievakuasi oleh petugas gabungan Polairud, kepolisian setempat, dan tim medis, kemudian dibawa ke RSUD dr Darsono untuk pemeriksaan.
Hasil visum tidak menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara mengarah pada kelelahan berat yang memicu serangan jantung di tengah aktivitas kerja di laut lepas.
Peristiwa ini kembali menyoroti kerentanan pekerja sektor perikanan terhadap risiko kesehatan, terutama di tengah keterbatasan akses layanan medis saat berada jauh dari daratan.
Pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi, serta tidak akan menempuh jalur hukum.
Red-Garudasatunews
















