Tahanan Rumah Yaqut Disorot, KPK Didesak Transparan

oleh -17 Dilihat
oleh
Tahanan Rumah Yaqut Disorot, KPK Didesak Transparan
Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan ke tahanan rumah memicu sorotan tajam dan dinilai berpotensi merusak integritas lembaga antirasuah tersebut.

Kebijakan ini dipertanyakan karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang selama ini diklaim tegas dan tanpa kompromi dalam pemberantasan korupsi.

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai langkah tersebut berisiko besar terhadap kredibilitas KPK, sekaligus membuka celah bagi perlakuan serupa terhadap tersangka lain.

“Ini akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri,” ujarnya, Minggu (22/4/2026).

Menurutnya, keputusan pengalihan penahanan tidak hanya berdampak pada kasus yang menjerat Yaqut, tetapi juga berpotensi menjadi preseden yang melemahkan sistem hukum secara luas.

Ia menegaskan, jika satu tersangka diberikan status tahanan rumah, maka bukan tidak mungkin tersangka lain akan menuntut perlakuan serupa dengan alasan keadilan.

“Jika satu orang bisa mendapat tahanan rumah, maka yang lain tentu akan meminta hal yang sama,” katanya.

Yudi juga menyoroti minimnya transparansi KPK dalam menjelaskan alasan pengalihan penahanan tersebut. Informasi terkait perubahan status tahanan disebut baru terungkap ke publik setelah adanya keterangan dari pihak keluarga.

Kondisi ini dinilai menimbulkan spekulasi dan memperkuat persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Alasan kesehatan yang digunakan sebagai dasar pengalihan penahanan juga dipertanyakan. Yudi menyebut mekanisme yang lazim digunakan dalam kondisi sakit adalah pembantaran di rumah sakit, bukan pemindahan ke tahanan rumah.

“Jika sakit, seharusnya dibantarkan di rumah sakit. Setelah sembuh, kembali ke rutan. Bukan tahanan rumah,” tegasnya.

Ia bahkan mengaku selama bertugas sebagai penyidik KPK tidak pernah menemukan praktik pengalihan penahanan ke rumah bagi tersangka kasus korupsi, sehingga kebijakan ini dinilai janggal.

Pengalihan status penahanan terhadap Yaqut dilakukan pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dua hari sebelumnya. Permohonan tersebut dikabulkan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

KPK menyatakan pengalihan penahanan bersifat sementara dan tetap disertai pengawasan ketat terhadap tersangka.

Namun demikian, keputusan tersebut memicu polemik di ruang publik dan dinilai berpotensi berdampak jangka panjang terhadap kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara independen dan tanpa tebang pilih. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.