Relaksasi Regulasi Dinilai Kunci Dongkrak Cukai Rokok

oleh -175 Dilihat
oleh
Relaksasi Regulasi Dinilai Kunci Dongkrak Cukai Rokok
Ilustrasi buruh pabrik rokok
banner 468x60

MALANG Garudasatunews.id – Wacana peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai rokok kembali mengemuka. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai pemerintah perlu mengambil langkah strategis melalui relaksasi regulasi bagi industri hasil tembakau (IHT) serta penindakan masif terhadap peredaran rokok ilegal.

Ketua Formasi Heri Susianto menegaskan dua langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan kebijakan legalisasi pelaku industri rokok ilegal menjadi legal. Menurutnya, pendekatan tersebut justru berpotensi merusak ekosistem industri rokok yang selama ini patuh terhadap aturan perpajakan dan cukai.

Heri menyebut negara saat ini membutuhkan sumber penerimaan besar untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk sejumlah Program Strategis Nasional (PSN) seperti program MBG, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, hingga berbagai program sosial lainnya.

Menurutnya, peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan hanya dapat tercapai jika kinerja industri juga tumbuh. Karena itu pemerintah dinilai perlu menciptakan regulasi yang kondusif bagi pelaku usaha melalui relaksasi kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi sektor IHT.

“Jika kebijakan lebih kondusif bagi pengusaha, maka kinerja industri meningkat dan penerimaan negara dari cukai otomatis akan ikut naik,” kata Heri, Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai salah satu ancaman terbesar terhadap industri rokok legal saat ini adalah maraknya peredaran rokok ilegal di pasar. Karena itu Formasi mendorong pemerintah, khususnya Bea Cukai, memperkuat operasi penindakan dengan dukungan aparat penegak hukum serta TNI.

Menurut Heri, operasi penertiban harus dilakukan secara intensif dan menyasar hingga ke tingkat hulu atau sumber produksi rokok ilegal agar memberikan efek jera.

“Jika penindakan menyasar ke sumber produksi, dampaknya akan jauh lebih efektif. Peredaran rokok ilegal selama ini mengganggu pasar industri rokok legal,” ujarnya.

Formasi juga menilai kebijakan melegalkan industri rokok ilegal justru berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap pelaku usaha yang telah lama beroperasi secara legal. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sigaret kretek mesin (SKM) golongan II, tetapi juga oleh sigaret kretek tangan (SKT) di berbagai golongan.

Selain berpotensi merusak ekosistem industri, Heri menilai kontribusi penerimaan negara dari kebijakan legalisasi tersebut tidak signifikan.

Berdasarkan perhitungan kasar Formasi, jika hanya sekitar 10 persen pelaku industri rokok ilegal yang beralih menjadi legal, tambahan penerimaan negara diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp5,5 triliun.

Menurut Heri, angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi penerimaan yang dapat diperoleh dari peningkatan kinerja satu perusahaan rokok besar di kategori SKM golongan II yang mendapat relaksasi kebijakan.

“Karena itu kebijakan melegalkan industri rokok ilegal bukan solusi yang tepat untuk meningkatkan penerimaan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang, Joko Budi Santoso, menilai kebutuhan pembiayaan program prioritas pemerintah saat ini memang sangat besar.

Program-program seperti MBG, Sekolah Rakyat, koperasi Merah Putih, cek kesehatan gratis, hingga program ketahanan pangan membutuhkan kebijakan fiskal yang lebih ekspansif.

Joko menjelaskan, tekanan terhadap anggaran negara semakin besar karena pemerintah juga harus menanggung pembayaran utang negara serta beban subsidi yang terus meningkat.

Di sisi lain, pelaksanaan berbagai program nasional berdampak pada efisiensi anggaran di tingkat daerah, khususnya melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Kondisi ini dinilai mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

Menurut Joko, tekanan tersebut terlihat dari defisit anggaran negara yang pada 2025 tercatat mencapai 2,92 persen atau sekitar Rp695,1 triliun, mendekati batas maksimal defisit 3 persen sesuai ketentuan undang-undang.

Meski demikian, pemerintah dinilai masih terbantu oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai sekitar 5,11 persen pada 2025. Namun realisasi pendapatan negara tercatat hanya mencapai Rp2.756,3 triliun atau sekitar 91,7 persen dari target Rp3.005,1 triliun.

Dalam situasi tersebut, pemerintah terus mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak di berbagai sektor, termasuk industri hasil tembakau.

Namun Joko menilai rencana penambahan lapisan cukai atau upaya menarik industri rokok ilegal menjadi legal bukan langkah yang tepat untuk menutup kebocoran penerimaan negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu pelaku industri rokok yang selama ini sudah patuh terhadap aturan cukai dan perpajakan.

Ia menilai langkah yang lebih efektif adalah memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal melalui peningkatan alokasi anggaran penindakan.

Joko juga mengusulkan perubahan kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dari alokasi penindakan sebesar 10 persen menjadi setidaknya dua kali lipat melalui revisi aturan dalam PMK 72/2024.

Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum sangat diperlukan karena kemampuan pengawasan Bea Cukai terbatas untuk menjangkau seluruh wilayah distribusi rokok ilegal.

Penindakan, kata dia, harus menembus hingga wilayah produksi agar jaringan rokok ilegal dapat diputus secara menyeluruh.

Jika peredaran rokok ilegal tidak segera ditangani, tekanan terhadap industri rokok legal diperkirakan akan terus meningkat.

Data menunjukkan produksi rokok pabrikan legal pada 2025 hanya mencapai sekitar 307,8 miliar batang atau turun sekitar 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara realisasi penerimaan cukai hanya mencapai Rp211,9 triliun atau sekitar 92,10 persen dari target Rp230,09 triliun.

Joko menyebut tren penurunan produksi tersebut terjadi dalam tiga tahun terakhir akibat tekanan kebijakan cukai yang dinilai masih tinggi serta serangan rokok ilegal di pasar.

Di sisi lain, daya beli masyarakat juga relatif stagnan sehingga turut memengaruhi konsumsi rokok legal.

Menurutnya, perlindungan pasar bagi industri rokok legal perlu diperkuat karena sektor IHT memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional.

Selain sebagai sumber penerimaan negara, sektor ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk petani tembakau, petani cengkeh, pelaku UMKM, serta berbagai usaha dalam rantai pasok industri.

Diperkirakan sekitar 6 hingga 7 juta pekerja dan pelaku usaha bergantung pada keberlangsungan sektor industri hasil tembakau.

Karena itu Joko mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri rokok.

Ia menegaskan setiap kebijakan fiskal baru harus dikaji secara mendalam agar tidak merusak iklim usaha yang sudah ada sekaligus tetap mampu meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

“Jangan sampai kebijakan baru justru merusak iklim usaha sektor IHT tetapi tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.