Empat Terdakwa Suap Pokir Dituntut Beda

oleh -141 Dilihat
oleh
Empat Terdakwa Suap Pokir Dituntut Beda
Empat Terdakwa perkara dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Empat terdakwa kasus suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (20/2/2026).

Jaksa menyatakan perbedaan tuntutan didasarkan pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara suap kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Hasanuddin dan Jodi Pradana Putra dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari.

“Penentuan tuntutan sudah melalui perhitungan matang sesuai peran tiap terdakwa,” tegas jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan, Jodi dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama. Meski demikian, keempat terdakwa dinilai melanggar pasal yang sama.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Hasanuddin, anggota DPRD Jatim terpilih dapil Gresik–Lamongan periode 2024–2029, didakwa menyerahkan uang Rp12.085.350.000. Jodi Pradana Putra didakwa memberikan Rp18,61 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar.

Sementara Sukar dan Wawan Kristiawan didakwa memberikan ijon fee bertahap senilai Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir 2021 sebesar Rp10,16 miliar.

Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa disebut mencapai Rp32.910.350.000.

Kusnadi diketahui meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker. Jaksa menyatakan akan menyesuaikan mekanisme pembuktian, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim.

“Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka pembuktian akan disesuaikan, salah satunya dengan membacakan BAP,” ujar jaksa KPK Handry Sulistiawan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.