Residivis Narkoba Gresik Ditangkap, Sabu 51 Gram Disita

oleh -130 Dilihat
oleh
Residivis Narkoba Gresik Ditangkap, Sabu 51 Gram Disita
tersangka AS spesialis pengedar sabu wilayah Kota Gresik dibawa masuk penjara usai menjalani pemeriksaan
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik meringkus seorang pengedar sabu berinisial AS (35) di kawasan Jalan Raya Meduran Manyar, Kabupaten Gresik. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 51,11 gram yang dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada 2015 dan 2020. Warga Kelurahan Pekelingan itu diduga menjadi salah satu pemasok sabu di wilayah perkotaan Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos. Saat digerebek, petugas menemukan tersangka bersama sejumlah paket narkoba.

“Tersangka menggunakan sistem ranjau, barang ditaruh di lokasi tertentu lalu diambil pembeli tanpa bertemu langsung,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (19/2/2026).

Penggeledahan lanjutan menemukan total 24 plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 51,11 gram yang siap diedarkan.

Selain narkotika, polisi menyita satu unit mobil yang diduga digunakan untuk operasional distribusi, timbangan elektrik, telepon genggam, alat konsumsi sabu, serta uang tunai Rp2 juta hasil penjualan.

Dari hasil pemeriksaan, wilayah edar tersangka mencakup kawasan padat penduduk seperti Kelurahan Lumpur, Pekelingan, dan Tlogopojok. Sasaran utama penjualan disebut menyasar kalangan remaja.

Polisi mengungkap satu gram sabu dapat digunakan secara bergantian oleh puluhan pengguna, sehingga peredarannya dinilai sangat merusak generasi muda.

Tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari pria berinisial N asal Bangkalan seharga Rp45 juta untuk 60 gram. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 32 paket kecil, sebagian telah terjual dan sebagian dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.