Polres Pamekasan melanjutkan penyidikan perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan yang dilaporkan SW, termasuk pemeriksaan saksi dan pemeriksaan barang bukti.

oleh -18 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261030-WA0004Pamekasan, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor Pamekasan terus memproses penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau pengancaman yang dilaporkan oleh saudari SW. Kasus ini teregister dalam Laporan Polisi tertanggal 6 Oktober 2026.

Kapolres Pamekasan melalui ​Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan menerangkan bahwa perkara ini berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat 1 atau Pasal 449 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 448 ayat 1 huruf a KUHP. Peristiwa bermula pada hari Senin di bulan Oktober 2026 sekitar pukul 12.56 WIB di kediaman pelapor. Terlapor berinisial H bersama beberapa rekannya diduga mendatangi lokasi dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah pelapor dan anaknya sembari melontarkan kata-kata ancaman. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban ketakutan dan anaknya menangis. Terlapor kemudian melakukan pengrusakan terhadap gudang milik pelapor.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, serangkaian tindakan penyelidikan langsung dilakukan sejak tanggal 7 Oktober 2026, disertai pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor. Pemeriksaan saksi awal dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2026 terhadap lima orang, yaitu SW selaku pelapor, MS, MR, MA, dan SB.

IMG-20261030-WA0003

​Meskipun pemanggilan terlapor dan saksi-saksi lain pada pertengahan Oktober sempat mengalami kendala kehadiran, penyidik melaksanakan gelar perkara pada 19 Oktober 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penanganan kasus dinyatakan resmi dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

​Pada tahap penyidikan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SP2HP, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan dan pelapor telah diterbitkan pada 21 Oktober 2026. SPDP untuk pihak terlapor juga telah dikirimkan pada 23 Oktober 2026. Penyidik telah menyita barang bukti pada 22 Oktober 2026, yang selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik pada 28 Oktober 2026. Di samping itu, empat saksi yakni DK, MR, H, dan N telah memenuhi panggilan dan diperiksa pada 27 Oktober 2026.

​Saat ini proses hukum terus berjalan secara prosedural dan transparan. Surat panggilan terhadap terlapor H telah dilayangkan dengan jadwal pemeriksaan pada hari ini 29 Oktober 2026, dan tahapan selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Eben dan Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.