TULUNGAGUNG, Garudasatunews.id – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dijadwalkan keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Syahri sebelumnya menjalani hukuman terkait perkara korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Kasi Binadik Giatja Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi, menyampaikan bahwa Syahri telah menjalani masa pidana selama 8 tahun 4 bulan. Berdasarkan koordinasi dengan pihak keluarga, proses pembebasan bersyarat dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB.
Syahri sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut.
Semestinya, Syahri telah dapat memperoleh pembebasan bersyarat setelah memenuhi dua pertiga masa pidana. Namun, kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti membuat proses tersebut tidak langsung berujung pada keluarnya Syahri dari lembaga pemasyarakatan.
Catatan penting dalam perkara ini adalah kewajiban uang pengganti yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp26 miliar setelah memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan. Karena kewajiban tersebut belum sepenuhnya diselesaikan, Syahri harus menjalani hukuman pengganti atau subsider sesuai amar putusan pengadilan.
Selama menjalani pidana, Syahri juga memperoleh remisi selama delapan bulan. Ia sempat menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung pada akhir 2020 atas permintaan keluarga.
Perkara yang menjerat Syahri berkaitan dengan penerimaan suap proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung periode 2015–2018. Dalam perkara tersebut, Syahri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Dengan demikian, keluarnya Syahri pada 27 Oktober 2026 perlu dipahami sebagai pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Setelah keluar dari lapas, Syahri masih diwajibkan menjalani pembimbingan dan pelaporan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri hingga statusnya menjadi bebas murni pada Juni 2028.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa berakhirnya masa tinggal di lembaga pemasyarakatan tidak serta-merta menghapus seluruh konsekuensi hukum yang melekat pada terpidana. Kewajiban mengikuti ketentuan pembebasan bersyarat tetap menjadi bagian dari proses pemasyarakatan sampai seluruh masa yang ditentukan berakhir.
(Red-Garudasatunews)














