LPJ dana desa fiktif PJ kades krampon diduga salah gunakan wewenang

oleh -20 Dilihat
oleh
IMG-20261025-WA0048
IMG-20261025-WA0048
banner 468x60

Sampang, Garudasatunews.id – Skandal penyalahgunaan Dana Desa kembali terkuak di Kabupaten Sampang. Kali ini terjadi di Desa Krampon, Kecamatan Torjun.

 

Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), penyertaan modal program ketahanan pangan / BUMDes Desa Krampon diketahui telah dianggarkan dan dilaporkan selesai pada tahun 2025.

 

Faktanya Jauh panggang dari api,Berdasarkan keterangan warga sekitar kandang menyatakan bahwa bangunan tersebut memang baru selesai dikerjakan sekitar 2 bulan yang lalu ditahun 2026.

 

Hasil penelusuran di lapangan, pembangunan kandang saja baru selesai dikerjakan di akhir tahun 2026. Sementara sapi yang menjadi objek utama pengadaan hingga kini masih belum ada. Kandang ada, sapi gaib.

 

 

Ini jelas-jelas laporan fiktif. Uang sudah dilaporkan habis di 2025, tapi wujudnya baru dikerjakan di 2026, itu pun tidak lengkap.

 

Yang lebih memalukan, Penjabat (PJ) Kepala Desa Krampon terkesan anti kritik dan alergi wartawan. Saat dimintai konfirmasi, PJ tidak merespon. Saat didatangi ke Balai Desa pada jam kerja aktif, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Balai Desa kosong, Ju mat 23/10/2026.

 

Secara aturan, PJ Kades Krampon telah melanggar berat:

 

1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 40:

Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menganut asas tahunan. APBDes 2025 hanya berlaku 1 Jan – 31 Des 2025. Tidak boleh dikerjakan di 2026 tanpa mekanisme SiLPA dan APBDes Perubahan.

2. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 17:

Dana Desa untuk ketahanan pangan 20% wajib dikelola BUMDes dan harus berkelanjutan. Jika kandang ada sapi tidak ada, maka program gagal dan tidak berkelanjutan.

3. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa:

PJ yang melaporkan kegiatan fiktif telah melanggar pakta integritas.

Lantas sangsinya apa.

 

Sanksi Administrasi: DPMD dan Inspektorat wajib memberikan teguran, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian PJ Kades, serta wajib mengembalikan kerugian negara (Tuntutan Ganti Rugi / TGR).

 

Sanksi Pidana: Jika LPJ 2025 dilaporkan selesai padahal baru dikerjakan 2026, maka patut diduga melanggar *UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 Pasal 3:* Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, ancaman 4-20 tahun penjara.

 

Publik mendesak Inspektorat Sampang dan DPMD Sampang tidak tutup mata. Periksa Desa Krampon! Audit Dana Desa BUMDes 2025-nya! Panggil dan periksa PJ-nya yang bungkam.

 

 

Hairil Anwar.S,SOs. Selaku Camat torjun membenarkan bahwa kandang Sapi yang baru selesai di bangun mimang anggaran 2025

 

 

“Iya mas itu mimang Anggaran thn 2025 masalah sapi tidak di jual mungkin karena belum masuk.”tuturnya. Jum’at 23/2026

 

Jangan biarkan Dana Desa Krampon menjadi bancakan oknom yang tidak bertanggung jawab!

(Eben dan Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.