Sumenep Mau Ganti Nama, Catatan Kritis Fauzi As : Jangan Cuma Ubah Kop Surat Tapi Nasib Rakyat Tetap Melarat!

oleh -28 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261025-WA0015

SUMENEP, Garudasatunews.id — Wacana perubahan nama Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep kembali memicu sorotan publik. Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang dinilai sekilas visioner ini memantik beragam pertanyaan kritis terkait efektivitas dan dampak konkritnya bagi kesejahteraan masyarakat.

​Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah memang tengah mematangkan langkah untuk mengubah nomenklatur tersebut. Menurutnya, usulan ini didasarkan pada karakteristik geografis Sumenep yang memiliki 126 pulau, dengan 48 di antaranya berpenghuni.

​”Kami masih melakukan kajian untuk perubahan menjadi Kabupaten Kepulauan. Kami juga berencana melakukan studi banding ke Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujar Bupati Fauzi saat memberikan keterangan di Sumenep, Rabu (19/8/2026).

​Bupati menjelaskan bahwa perubahan status ini diharapkan dapat memengaruhi pola penganggaran dan kebijakan pengalokasian dana dari pemerintah pusat agar pembangunan wilayah kepulauan dan daratan dapat berjalan seimbang. Pemkab menargetkan proses regulasi dan kajian dapat tuntas sehingga terealisasi pada tahun 2027 atau 2028.

​”Semangatnya tentu saja bagaimana pembangunan di wilayah kepulauan ini bisa lebih dimaksimalkan dan ada kesetaraan antara kepulauan dan daratan,” tambah Fauzi.

​Sorotan Publik dan Rekam Jejak Usulan

​Meski demikian, wacana ini dinilai perlu disikapi secara kritis dan transparan oleh masyarakat. Dalam sebuah catatan opini yang ditulis oleh seorang tokoh muda, pengusaha, sekaligus pemerhati kebijakan publik Fauzi As (3/8/2026) pada laman bagiberita.id, ditegaskan bahwa mengubah nama daerah bukan sekadar urusan administratif atau mengganti papan nama kantor birokrasi semata.

​”Sebab mengubah nama kabupaten bukan perkara mengganti papan nama kantor. Sumenep tagline saja terus berubah, mulai dari Sumenep Sumekar, Sumenep Super Mantap, hingga Sumenep Kota Keris,” tulis Fauzi As. Menurutnya, perubahan identitas harus memberikan kemanfaatan yang benar-benar dirasakan oleh warga.

​Sejarah mencatat bahwa gagasan ini bukanlah hal baru. Pada tahun 2007, DPRD Kabupaten Sumenep melalui Komisi B pernah mengajukan usulan serupa setelah melakukan studi banding ke Kepulauan Riau. Kala itu, usulan difokuskan pada pengakuan batas wilayah laut, tata kelola pulau kecil, dan potensi penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU).

​Antara Tambahan Anggaran dan Pelayanan Publik

​Kritik utama yang mengemuka saat ini berpusat pada jaminan perbaikan pelayanan dasar. Besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan publik tanpa adanya tata kelola dan pengawasan yang ketat.

​Masyarakat kepulauan menantikan jawaban konkret atas sejumlah persoalan mendasar :
1. ​Layanan Kesehatan & Pendidikan: Apakah pergantian nama akan mempermudah akses medis serta meningkatkan mutu sekolah di pulau-pulau kecil?

2. ​Infrastruktur Dasar: Apakah pelabuhan, ketersediaan listrik, dan pasokan air bersih hingga perbaikan jalan rusak akan tersebar secara lebih merata?

3. ​Implikasi Administrasi & Pemekaran: Apakah perubahan status ini berpotensi memengaruhi wacana pemekaran wilayah di masa depan jika suatu saat dibutuhkan?

​Sebagai kabupaten terluas di Pulau Madura dengan luas wilayah mencapai 1.857,53 km², tantangan geografis Sumenep memang terbilang kompleks. Publik menyepakati bahwa langkah diplomasi anggaran ke pemerintah pusat layak didukung, selama dilandasi oleh kajian akademis yang terbuka, dapat diuji, dan bukan sekadar “kosmetik birokrasi”. Tutup Fauzi As.
(ADC)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.