DPRD Jatim Desak Dugaan Penghentian Penjualan Pertalite di Blitar Diusut

oleh -42 Dilihat
oleh
DPRD Jatim Desak Dugaan Penghentian Penjualan Pertalite di Blitaar Diusut
Suasana di salah satu SPBU di Kota Malang.
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Dugaan penghentian penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di tengah ketersediaan stok di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kebonrojo, Kota Blitar, menjadi sorotan DPRD Jawa Timur. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Guntur Wahono, mendesak aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Sorotan itu muncul setelah petugas gabungan menemukan sekitar 6.000 liter Pertalite masih tersimpan di tangki SPBU Kebonrojo, Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, meskipun penjualan pada sif pagi dilaporkan berhenti.

Guntur menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius, terlebih antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan Pertalite dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur.

“Kalau benar stok Pertalite masih tersedia tetapi penjualannya dihentikan, ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM, sementara ada persoalan distribusi yang belum terjelaskan,” ujar Guntur, Sabtu (24/10/2026).

Polisi Dalami Temuan 6.000 Liter Pertalite

Temuan tersebut mencuat setelah tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar melakukan inspeksi mendadak di tiga SPBU pada Senin (19/10/2026).

Dalam pemeriksaan di SPBU Kebonrojo, petugas mendapati sekitar 6.000 liter Pertalite masih berada di tangki penyimpanan. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat karena penjualan pada sif pagi dilaporkan tidak berlangsung.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T Lalo menyatakan penyidik masih mendalami temuan tersebut.

Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi bahwa pengelola SPBU terbukti melakukan penimbunan ataupun pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Guntur meminta aparat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa.

“Jangan terburu-buru menyimpulkan ada penimbunan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian antara stok dan penjualan, aparat harus mengusutnya secara transparan sampai jelas apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi Diperketat

Menurut Guntur, antrean Pertalite dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, mulai Surabaya, Blitar, Malang Raya hingga Jember.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius karena BBM bersubsidi merupakan kebutuhan penting masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah yang bergantung pada kendaraan bermotor untuk bekerja dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur meningkatkan koordinasi dengan Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum.

Guntur juga menekankan pentingnya pemeriksaan berbasis data, termasuk pencocokan catatan pasokan, volume penjualan harian, sisa stok, hingga transaksi konsumen.

“Pengawasan harus berbasis data. Jika ada anomali antara pasokan, stok, dan penjualan, itu harus menjadi dasar pemeriksaan,” ujarnya.

Transparansi Menjadi Kunci

Guntur menegaskan, penindakan harus dilakukan apabila penyidik menemukan bukti pelanggaran. Namun, pemeriksaan juga harus mampu menjelaskan penyebab penghentian penjualan Pertalite ketika stok masih tersedia.

Menurutnya, transparansi dalam distribusi BBM bersubsidi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa.

“Kalau penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi terbukti, pelakunya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Yang tidak kalah penting, sistem distribusinya harus dibenahi agar BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

Penyelidikan terhadap dugaan penghentian penjualan Pertalite di SPBU Kebonrojo menjadi penting untuk memastikan apakah praktik tersebut berkaitan dengan kebijakan operasional, mekanisme distribusi, atau terdapat indikasi penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.