PONOROGO, Garudasatunews.id – Unit Reskrim Polsek Sambit, Polres Ponorogo, berhasil mengamankan seorang pria berinisial NM (67), warga Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit, yang diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Al Mustaqim, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian tersebut terjadi.
NM diamankan polisi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Desa Bangsalan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari pihak takmir masjid dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus tersebut bermula dari aksi pelaku pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku datang ke Masjid Al Mustaqim menggunakan sepeda pancal berwarna cokelat. Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, pelaku mendatangi kotak amal yang berada di teras masjid.
Modus yang digunakan terbilang sederhana. Pelaku membawa lidi sepanjang sekitar 50 sentimeter yang ujungnya telah diberi lem. Lidi tersebut dimasukkan melalui celah kotak amal untuk menarik uang kertas yang berada di dalamnya.
Cara tersebut sempat menghasilkan uang sekitar Rp50 ribu. Namun, hasil yang dianggap tidak maksimal membuat pelaku kemudian mencoba mencongkel kotak amal. Pelaku bahkan sempat berusaha membawa seluruh kotak amal, tetapi gagal karena benda tersebut dipaku kuat pada tembok masjid.
Setelah berada sekitar 10 menit di lokasi, pelaku akhirnya meninggalkan masjid karena khawatir aksinya diketahui warga. Peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak takmir dan dilaporkan kepada Polsek Sambit.
Kapolsek Sambit AKP Moh. Isa Latif mengatakan, penyidik bergerak setelah menerima laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah informasi. Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sepeda pancal, gunting, lidi berujung lem, sejumlah kunci, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi. Polisi juga menyebut NM mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mendalami latar belakang pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NM disebut merupakan residivis kasus pencurian kotak amal. Fakta tersebut menjadi perhatian karena kasus pencurian fasilitas keagamaan di Ponorogo sebelumnya juga pernah terjadi dan menyasar banyak tempat ibadah.
Kerugian dalam kasus di Masjid Al Mustaqim diperkirakan sekitar Rp250 ribu. Dengan nilai kerugian tersebut, pihak takmir masih melakukan musyawarah internal terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Pengungkapan dalam waktu kurang dari sehari menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Di sisi lain, kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengamanan kotak amal dan fasilitas masjid, termasuk pemanfaatan CCTV sebagai sarana pemantauan sekaligus petunjuk awal penyelidikan.
Polisi masih melakukan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh fakta serta keterangan yang diperoleh selama penyelidikan.
(Red-Garudasatunews)












