“Kuitansi Tanpa Jejak, Kisah Tukang Cukur dan Ujian Reformasi Polri”

oleh -22 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261004-WA0012Oleh : Miko Kamal

Anak muda tukang cukur saya bercerita. Dia ditangkap polisi, awal bulan lalu (September 2026). Alasannya, motornya yang sudah mati pajak diracaknya juga ke tempat kerja. Dia dibawa ke kantor polisi oleh polisi lalu lintas yang menangkapnya.

Polisi yang menangkapnya itu hanya mengantarkan saja. Sesampai di kantor polisi, dia dan kendaraannya diserahterimakan kepada polisi lainnya di kantor polisi. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotornya yang tadinya diambil polisi diserahkan kepadanya. Gantinya, dia menyerahkan kunci sepeda motornya.

Setelah memarkir sepeda motornya, dia disuruh masuk ke sebuah ruangan. Di dalam ruangan sudah banyak orang. Orang-orang yang bernasib sama dengan dirinya ditangkap karena melanggar peraturan lalu lintas.

Di dalam ruangan ada sekitar 3 orang petugas yang tidak berbaju dinas polisi. Sepertinya petugas sipil yang bekerja di kantor polisi itu.
Setelah menunggu beberapa saat, gilirannya tiba. Di menghadap kepada salah seorang petugas. Setelah dijelaskan kesalahannya, kepadanya ditawarkan dua pilihan. Pilihan pertama, membayar denda kesalahannya ke rekening bank yang sudah disediakan. Nilainya, kata si petugas, sebesar 1 juta rupiah. Jika pilihan ini yang dipilih, sepeda motornya ditahan dulu sampai uang denda ditrasfer.

Pilihan kedua, bayar di tempat. Nilainya jauh lebih kecil dari opsi pertama: 350 ribu rupiah saja. Pilihan ini lebih menarik. Lebih sederhana. Tinggalkan uang 350 ribu rupiah. Tanda terima uang (kuitansi) akan dibuatkan dan setelah itu dia bisa langsung pergi dengan sepeda motornya.
Tanpa pikir panjang, tukang cukur saya itu memilih pilihan kedua. Pilihan yang paling logis. Saya yakin, jika anda menghadapi situasi seperti ini, berkemungkinan besar anda juga akan memilih opsi kedua.

Alasannya bisa macam-macam. Uang keluar lebih sedikit, sepeda motor bisa langsung diambil, risiko kerusakan sepeda motor rusak (jika transfer uang ke bank tidak bisa dilakukan hari itu juga) yang berhujan dan berpanas di tempat parkiran polisi tidak ada, dan risiko-risiko lainnya.
Denda sebesar 350 ribu rupiah dibayarnya lunas. Kuitansi dibuatkan petugas, bukti “denda” sudah dibayar. Dia diarahkan menemui petugas yang ditunjuk untuk itu.

Petugas itu meminta kuitansi pembayaran di dalam ruangan tadi. Diserahkannya. Kuitansi diganti dengan kunci sepeda motornya. Urusan selesai. Dia langsung ke tempat kerja dengan motor mati pajaknya.

Saya bertanya: “Apa bukti bahwa kamu sudah membayar denda?”

“Awalnya kuitansi tadi, Om. Tapi, karena kuitansi itu sudah diambil oleh petugas itu, buktinya jadi tidak ada Om”, jawabnya.
“Sampai di tempat kerja saya jadi mikir, (oknum) polisi dan kawan-kawannya itu pintar juga. Cara kerjanya cukup rapi. Mulai dari polisi yang menangkap dan menggiring saya ke kantor polisi, petugas yang mengganti STNK dengan kunci, petugas yang menerima di ruangan yang menjelaskan metoda pembayaran, dan membuatkan kuitansi serta petugas di luar yang menerima kuitansi dan menggantinya dengan kunci serta sepeda motor milik saya”, tambah anak muda itu.

Bagi sebagian orang, ini mungkin cerita remeh saja. Cerita yang selama ini sering terjadi dan terus berulang-ulang di tengah-tengah masyarakat kita.
Sekitar setahun yang lalu, saya juga mendengar cerita yang mirip-mirip. Cerita itu sudah saya sampaikan kepada komandan polisi setempat. Sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya.

Saya bersemangat menulis cerita ini karena Kapolri baru saja berganti. Jenderal Listyo baru saja digantikan Jenderal Suyudi yang berjanji memperbaiki wajah kepolisian. Janji besarnya ada 6. Tak perlu saya sebutkan satu per satu apa saja itu. Tanya google saja, anda pasti akan mendapatkan jawabannya. Yang jelas, dia ingin benar mengubah perilaku polisi menjadi lebih baik di bawah kepemimpinannya.

Kejadian yang saya ceritakan di dalam tulisan ini terjadi di Padang. Saya yakin, hal yang sama juga terjadi di tempat lain dalam versi yang berbeda-beda dan skala yang mungkin saja lebih besar dari yang saya ceritakan. Atau, mungkin saja skalanya lebih kecil.
Mudah-mudahan cerita ini sampai juga ke telinga Kapolri yang baru. Paling tidak, ada orang dekat Kapolri yang ingin ada perubahan membacanya.

Ingin benar saya polisi se-Indonesia, hingga ini ke atas, berubah. Terwujud jugalah hendaknya semboyan Kapolri Suyudi “Polisi Bersama Masyarakat”.

Penulis: (Miko Kamal, Advokat dan Wakil Rektor III Universitas Islam Sumatera Barat)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.