DPRD Pasuruan Soroti Penyegelan KKP dan Investasi

oleh -28 Dilihat
oleh
DPRD Pasuruan Soroti Penyegelan KKP dan Investasi
Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan klarifikasi ke pabrik pengolahan udang PT Mega Marine Pride (MMP) bersama Komisi I, Komisi III, serta instansi terkait seperti DKPP, Satpol PP, dan Disperindag.
banner 468x60

PASURUAN, Garudasatunews.id – Polemik penyegelan komoditas udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Pasuruan mendapat perhatian karena menyangkut proses penegakan hukum sekaligus keberlangsungan kegiatan usaha, tenaga kerja dan investasi daerah.

Kasus tersebut bermula dari pengawasan KKP terhadap komoditas perikanan impor di sejumlah wilayah Jawa Timur. KKP mengamankan total sekitar 1.048 ton udang impor yang disebut diduga tidak sesuai peruntukan. Komoditas tersebut berasal dari Kanada, Argentina dan Ekuador serta masuk melalui fasilitas kawasan berikat untuk diolah dan kemudian diekspor kembali.

Di Kabupaten Pasuruan, jumlah terbesar yang diamankan berada di PT Megamarine Pride (MMP), yakni sekitar 885,3 ton udang merah asal Argentina. Selain itu, sekitar 15,10 ton udang pink juga ditemukan di wilayah Pasuruan. KKP menyatakan penyegelan dilakukan untuk mencegah komoditas tersebut beredar di pasar domestik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Persoalan kemudian berkembang setelah PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride mempertanyakan dasar serta proporsionalitas penyegelan. Corporate lawyer kedua perusahaan, Pieter C Zulkifli, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan KKP melakukan pengawasan, tetapi meminta adanya kepastian hukum dan transparansi selama proses pemeriksaan.

Menurut pihak perusahaan, bahan baku Argentine Red Shrimp sebanyak 885,3 ton masuk secara legal berdasarkan dokumen kepabeanan BC 2.3. Komoditas tersebut disebut merupakan bahan baku untuk diproses menjadi produk jadi dan selanjutnya diekspor kembali. Perusahaan juga menyatakan penyegelan berdampak terhadap kegiatan produksi dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Sorotan terhadap persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status komoditas, tetapi juga dampak penegakan hukum terhadap ekosistem ekonomi daerah. Penghentian kegiatan produksi dapat berpengaruh terhadap pekerja, keluarga pekerja, pemasok, jasa transportasi, pelaku UMKM serta rantai pasok di sekitar kawasan industri.

Di sisi lain, KKP menyatakan pengawasan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran udang impor di pasar lokal. Hasil pengawasan kemudian menemukan komoditas yang menurut KKP diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, proses pemeriksaan menjadi penting untuk menentukan status hukum barang dan ada atau tidaknya pelanggaran.

Dalam konteks pengawasan publik, DPRD Kabupaten Pasuruan memiliki ruang untuk meminta penjelasan mengenai proses tersebut, terutama terkait kepastian hukum, keberlangsungan investasi, perlindungan tenaga kerja serta dampaknya terhadap perekonomian daerah. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Pihak perusahaan sendiri meminta KKP menjelaskan secara terbuka mengenai pelanggaran spesifik yang telah terbukti, dugaan yang masih dalam pemeriksaan, dasar hukum penyegelan, status hukum komoditas serta target penyelesaian pemeriksaan.

Persoalan ini kini mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama memiliki konsekuensi publik, yakni perlindungan sumber daya perikanan dan pembudidaya lokal di satu sisi, serta kepastian hukum, keberlangsungan industri, tenaga kerja dan investasi di sisi lainnya.

Hasil pemeriksaan KKP selanjutnya akan menjadi dasar penting untuk menentukan status komoditas yang diamankan serta langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait. Sampai proses tersebut selesai, status dugaan pelanggaran perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan tidak disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.