Hingga September 2026, Kejari Sumenep Hentikan Penuntutan 5 Perkara Melalui Keadilan Restoratif.

oleh -21 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261001-WA0008

SUMENEP, Garudasatunews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mencatatkan capaian positif dalam penegakan hukum humanis. Hingga September 2026, lembaga penegak hukum ini berhasil menyelesaikan sebanyak lima perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Seluruh penyelesaian perkara tersebut telah dinyatakan sah setelah memenuhi persyaratan hukum serta mengantongi penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H., merinci bahwa dari total lima perkara tersebut, empat di antaranya merupakan kasus penganiayaan termasuk satu perkara yang melibatkan anak di bawah umur serta satu kasus kecelakaan lalu lintas.

“Kejari Sumenep telah menyelesaikan lima perkara melalui jalur keadilan restoratif. Rinciannya, empat perkara penganiayaan, termasuk yang melibatkan anak, serta satu perkara kecelakaan lalu lintas,” terang Vinsensius, dikutip Kamis (1/10/2026).

Penerapan mekanisme RJ ini berlandaskan kesepakatan damai dan pendekatan pemulihan antara korban dan pelaku, tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku.

Teranyar, Kejari Sumenep baru saja menerima penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep atas penyelesaian dua perkara penganiayaan melalui jalur keadilan restoratif. Terbitnya penetapan tersebut secara otomatis menghentikan proses penuntutan terhadap kedua tersangka.

Melalui mekanisme ini, Kejari Sumenep menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pihak korban dan pelaku, sekaligus menjadikan restorative justice sebagai instrumen hukum yang adil, berimbang, dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.