Mengapa Pemkot Surabaya Diam Sengkarut Pasar Tumpah dan Sewa Lahan Bulak Banteng Menanti Solusi

oleh -33 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20260928-WA0018

SURABAYA, garudasatunews.id||Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi mendesak Pemerintah Kota Surabaya bertindak tegas dan objektif dalam mengurai karut-marut pengelolaan Pasar Bulak Banteng. Ketua Koperasi, Indah Sutoko, bahkan berharap pemerintah untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat secara terbuka guna mengakhiri polemik yang kian menyudutkan pedagang yang koperatif.

Menurut keterangan Indah Sutoko, Jika koperasi salah, kami siap ditindak. Tapi jika ada kelalaian dari pihak pemerintah atau kecamatan, mohon ditindak dengan tegas,” ujar Indah, Senin, 28 September 2026.

Kami (Indah Sutoko) selaku ketua Koperasi, sudah mengajukan hearing ke Komisi B DPRD Surabaya serta permohonan resmi ke Wali Kota Surabaya belum mendapat respons.

“Padahal, koperasi butuh penengah untuk menyelesaikan persoalan krusial, sengketa sewa lahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pembiaran pasar tumpah,” lugasnya.

Selama ini, lanjut kata Indah, koperasi menarik restribusi operasional harian Rp5.000 per- Stand pedagang untuk kebutuhan riil seperti, insentif pengurus koperasi, keamanan, kebersihan, dan retribusi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kas RW dan “lain-lain”???,” urainya.

Saat ini, koperasi dituntut menyelesaikan tunggakan sewa lahan oleh BPKAD, Indah mempertanyakan keadilan tuntutan tersebut di saat proses penagihan ke pedagang belum sepenuhnya tuntas. Kendati demikian, koperasi menegaskan komitmen kepatuhannya.

“Kalau tidak bisa membayar sampai akhir bulan 11 (November), kami siap keluar, jikalau pedagang sampai akhir bulan Oktober 2026, tidak melunasi tunggakan sewa lahan ke Koperasi, maka pedagang harus keluar juga” tegasnya.

Persoalan kian pelik akibat pembiaran aktivitas pasar tumpah di luar area resmi pasar. Pedagang di dalam pasar yang tertib membayar sewa dan retribusi justru merugi akibat kalah bersaing dengan pedagang liar di luar.

Indah menagih janji penertiban oleh aparat yang seharusnya sudah dieksekusi sejak tahun 2024 tetapi sampai detik ini belum ada tindakan yang Segnifikan.

“Bagi koperasi, penataan pasar tidak akan pernah selesai jika pemkot hanya menuntut sewa lahan pasar, tetapi menutup mata terhadap pelanggaran perda di luar pagar pasar,” ulasnya.

Indah menambahkan, Koperasi berharap pedagang koperatif dalam pembayaran restiribusi wajib setiap hari 5000 per-Setan, dan sesuai berdasarkan surat, serta membayar sewa lahan per-tahun,” tutup indah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kenjeran maupun Pemkot Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembiaran pasar tumpah, transparansi rapat kecamatan, serta opsi relaksasi sewa lahan bagi para pedagang yang kooperatif.
( Diva )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.