
SAMPANG, Garudasatunews.id — Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, disorot akibat dugaan penyelewengan dan pemotongan dana bantuan sosial (bansos). Sejumlah Pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik mereka dikuasai oleh oknum ketua kelompok berinisial M dengan dalih mempermudah pencairan.
Dugaan penguasaan kartu tanpa izin tersebut berdampak langsung pada kelangsungan hidup para penerima manfaat. Salah seorang warga penerima bantuan lansia, Marsani (66), mengaku hanya menerima bantuan tunai sebesar Rp370.000 satu kali dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir.
“Sepertinya sudah hampir satu tahun lebih saya menerima Rp370 ribu, dan sampai saat ini tidak menerima lagi. Katanya biar gampang ambilnya, tapi saat saya tanya kok sudah lama tidak dapat, dijawab memang belum dapat,” ujar Marsani, Sabtu (26/9/2026).
Nasib serupa dialami Khotimah, KPM PKH kategori bantuan pendidikan (Desil 2). Sebelum kartunya dikuasai oleh oknum M, ia rutin menerima bantuan pendidikan anak hingga Rp1.200.000. Namun, sejak KKS berada di tangan M, nominal yang diterimanya menyusut menjadi Rp300.000 hingga Rp170.000 tanpa transparansi rincian potongan.
“Katanya biar mudah diambil, tapi saat dipegang dia setiap cair kok malah turun jadi Rp300 ribu, kadang Rp170 ribu. Katanya sudah diblokir kartu saya, saya heran kok bisa. Saya bingung karena saya orang tidak tahu apa-apa,” kata Khotimah.
Berdasarkan penelusuran di berbagai sumber, sedikitnya ada tujuh KPM lain yang dilaporkan mengalami pola penyelewengan serupa. Setelah kasus ini mulai ramai diperbincangkan publik, oknum M sempat memberikan pengakuan dan penegasan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan melalui dirinya. Namun, dua hari lalu, M mendadak mengembalikan seluruh fisik KKS kepada para pemiliknya.
Penguasaan KKS Melanggar Regulasi
Menanggapi peristiwa tersebut, Koordinator Kabupaten SDM PKH Sampang, Moh. Hakim, menegaskan bahwa secara aturan, KKS tidak boleh diwakilkan atau dipegang oleh pihak lain termasuk oleh pengurus maupun ketua kelompok.
“Pada prinsipnya KKS harus berada dalam penguasaan dan tanggung jawab KPM yang bersangkutan, bukan dititipkan atau dikuasai oleh orang lain. Apabila setelah diberikan edukasi dan sosialisasi masih terdapat KKS yang dititipkan atau dipegang oleh pihak lain, hal tersebut berada di luar pemantauan langsung kami dan tentu akan kami tindaklanjuti apabila ditemukan atau dilaporkan,” tegas Hakim saat dikonfirmasi.
Dorongan Proses Hukum
Pengembalian KKS secara sepihak oleh oknum M dinilai tidak menghapus indikasi dugaan pelanggaran hukum yang terjadi selama kurun waktu setahun terakhir. Tindakan penguasaan dan penggalangan dana bantuan masyarakat secara ilegal dapat masuk dalam ranah dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi.
Masyarakat dan pemerhati sosial mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Polres Sampang dan Kejaksaan Negeri Sampang bersama Dinas Sosial setempat untuk segera melakukan verifikasi faktual dan proses hukum yang transparan. Penanganan tegas dinilai penting guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat penerima bantuan sosial.
(Red-Garudasatunews)













