Dipastikan Legal, 405 Kayu Gelondongan Tongkang Kaltim yang Terdampar di Sumenep Berstiker SVLK

oleh -27 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20260926-WA0005

​SUMENEP, Garudasatunews.id — Sebanyak 405 batang kayu gelondongan ditemukan terdampar di sepanjang pesisir Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Berdasarkan verifikasi resmi, ratusan kayu tersebut merupakan bagian dari muatan kapal tongkang asal Kalimantan Timur yang mengalami musibah akibat cuaca ekstrem di perairan Pulau Giliyang.

​Kapal yang diawasi oleh seorang nakhoda dan 10 Anak Buah Kapal (ABK) tersebut bertolak dari Sungai Berau, Kalimantan Timur, pada Sabtu (5/9/2026) dengan tujuan Probolinggo, Jawa Timur. Pelayaran yang membawa total 697 batang kayu tersebut mulanya diperkirakan memakan waktu 11 hari. Namun, akibat gelombang tinggi di perairan Pulau Jawa, armada terpaksa berlindung hingga masa pelayaran membengkak menjadi 13 hari sebelum akhirnya tiba di kawasan Pulau Giliyang pada Jumat (18/9/2026) sore.

​Mualim I kapal tongkang, James Malumbot, menjelaskan bahwa kapal sempat dihantam gelombang setinggi empat meter selama dua hari berturut-turut. Hal ini memicu kebocoran dan membuat posisi tongkang miring secara ekstrem.

​“Kami dihantam cuaca buruk saat melintasi perairan Pulau Jawa. Ketinggian ombak mencapai empat meter hingga tongkang miring. Air masuk ke dalam kapal dan tekanan muatan kayu sangat berat, sehingga kami memutuskan untuk bertahan di sekitar Pulau Giliyang,” ujar James, Jumat (25/9/2026).

​Miringnya posisi tongkang membuat tali pengikat muatan putus. Akibatnya, 405 batang kayu terlepas, hanyut terbawa arus, hingga akhirnya terdampar di pesisir Desa Bicabbi, Desa Dungkek, dan Desa Romben Guna.

​Dipastikan Legal oleh Perhutani
​Menanggapi insiden tersebut, pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumenep bergerak cepat menerjunkan tim guna melakukan verifikasi lapangan. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa seluruh kayu gelondongan yang terdampar tersebut berstatus legal dan dilengkapi dokumen resmi.

​Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Sumenep, Imam Syafi’i, menyampaikan bahwa pada setiap batang kayu tertempel stiker resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. Stiker tersebut memuat informasi nama perusahaan, kode unik, kode QR, serta logo Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

​“Kayu-kayu ini legal. Kode unik dan kode QR yang tertera pada label digunakan untuk menelusuri asal-usul serta riwayat kayu melalui sistem resmi,” tegas Imam.

​Pihak berwenang saat ini masih melanjutkan proses evakuasi serta penanganan ratusan kayu gelondongan tersebut sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.