SUMENEP, Garudasatunews.id – Konflik dan perselisihan yang terjadi secara terus-menerus kini menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga pasangan suami istri di Kabupaten Sumenep, Madura.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Sumenep per Selasa (15/9/2026), sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 1.311 perkara perceraian dipicu oleh perselisihan berkepanjangan. Tren ini terus berlanjut hingga Agustus 2026, di mana terdapat 877 perkara dengan penyebab serupa.
Humas PA Sumenep, Achmad Kadarisman, mengungkapkan bahwa tingginya angka perselisihan ini mencerminkan dinamika konflik rumah tangga yang kian krusial dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
”Tingginya angka perselisihan dan pertengkaran menunjukkan konflik dalam rumah tangga kini menjadi salah satu faktor utama perceraian di Sumenep,” ujar Achmad.
Achmad menjelaskan, pola pemicu perceraian di Sumenep mengalami pergeseran signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, penyebab terbanyak dipicu oleh salah satu pasangan yang meninggalkan rumah tangga, yakni mencapai 1.032 perkara. Namun, sejak 2025 hingga pertengahan 2026, faktor perselisihan mendominasi penyebab perceraian.
Seiring perubahan pola tersebut, volume perkara perceraian secara keseluruhan di PA Sumenep juga terus merangkak naik setiap tahunnya:
Tahun 2023: 1.239 perkara
Tahun 2024: 1.665 perkara
Tahun 2025: 1.708 perkara
Memasuki tahun 2026, lonjakan perkara terasa makin signifikan. Hingga akhir Agustus 2026 saja, PA Sumenep telah menerima 2.209 perkara perceraian angka yang sudah melampaui total akumulasi tahunan pada periode tiga tahun sebelumnya. Pihak PA Sumenep memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah hingga penutupan tahun.
Merespons tren ini, pencegahan konflik internal keluarga dinilai memerlukan peran aktif lingkungan sekitar dan keluarga besar agar setiap persoalan dapat dimediasi sebelum berujung pada perceraian. (Red-Garudasatunews)














