Tidak Profesional, Sidang Gugatan BPN Kanta II, Menghadirkan Staf Tidak Faham Duduk Perkara

oleh -25 Dilihat
oleh
IMG-20260908-WA0046
IMG-20260908-WA0046
banner 468x60

 

 

Surabaya,garudasatunews.id – Sungguh Ironis dan sangat disayangkan Suatu lembaga tidak menghargai dan mengindahkan proses pengadilan, semestinya sebagai tergugat BPN Kanta II Surabaya, pada agenda Panwas ke 2 sidang gugatan PTUN Surabaya, menghadirkan pejabat yang mempunyai otoritas dan kewenangan untuk memberikan penjelasan dan kepastian hukum serta segera mentaati dan melaksanakan putusan gugatan pengadilan Nomor:G/94/PTUN.SBY tahun 2022.

Pada agenda sidang sebelumnya Panwas I, Selasa (1-12-2026) BPN menghadirkan Dua stafnya dalam agenda tersebut ada point yang akan disampaikan pada Sidang agenda hari ini Selasa (8-9-2026) namun ada apa dengan BPN menghadirkan staf yang tidak tahu duduk perkara, dan hanya menyatakan sikap ,” mohon maaf Bu

saya hanya menggantikan teman saya, artinya (red)staf BPN yang hadir sebelumnya.

 

Kenapa BPN bisa begitu dan apa maksudnya ???

 

Sementara itu Robinson, SH., M.H., selaku kuasa hukum penggugat H.Suharsono, S.H., merasa,” kami sangat kecewa dengan sikap BPN yang tidak serius, karena semestinya pihak BPN bisa menindaklanjuti terkait 3 point putusan tersebut, meskipun ada ketentuan terkait ukur ulang dan mengeluarkan sepenuhnya dari Gambar Situasi, semestinya 2 point untuk mencabut dan membatalkan Gambar Situasi dari Pemkot Surabaya,” terangnya.

 

Masih kata Robinson,” kami berharap penjelasan dan tindak lanjut dari BPN komitmen secara Obyektif dan Subtantif dan menjalankan putusan pengadilan,” tegas Robinson.

 

 

Adapun 3 Point sudah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) mewajibkan dan mengharuskan tergugat untuk mengabulkan segala tuntutan pemohon.

 

Dalam perkara ini, ada 3 item utama yang menjadi perintah dalam putusan dan harus ditindaklanjuti, yaitu:

1. Mencabut GS Surat Keputusan/Gambar Situasi yang menjadi objek sengketa

2. Membatalkan GS

Secara administrasi hukum pertanahan

3. Pengukuran Ulang – Untuk memastikan batas dan luas bidang tanah sesuai putusan.

 

Perjuangan untuk mendapatkan keadilan warga negara yang mempertahankan hak atas tanah sesuai dengan kepemilikan sebidang tanah surat Petok D/letter C No 16175/K Persil 91 dengan luas 7700 Persil, Kedinding, Surabaya.

 

Mengapa hukum di negeri ini tidak berjalan dengan baik, apakah hukum sedang didiamkan atau sengaja diam untuk mencari keadilan ??.

Ketika warga negara berbenturan dengan birokrasi selalu sulit untuk mendapatkan keadilan.( red ).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.