Khawatir Soal Privasi, 58 Warga Pamekasan Sempat Tolak Pendataan Sensus Ekonomi 2026

oleh -15 Dilihat
oleh
IMG-20260907-WA0023
IMG-20260907-WA0023
banner 468x60

 

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mencatat sebanyak 58 warga sempat menolak didata dalam gelaran Sensus Ekonomi 2026 hingga batas akhir pendataan lapangan pada 31 Agustus 2026. Alasan utama di balik penolakan tersebut umumnya dipicu oleh kekhawatiran terhadap keamanan dan privasi data pribadi.

 

Kepala BPS Pamekasan, Parsad Barkah Pamungkas, mengungkapkan bahwa kekhawatiran masyarakat dominan timbul dari isu kebocoran data. Menariknya, penolakan ini justru banyak berasal dari kelompok masyarakat terdidik.

“Sebagian besar tidak mau data pribadinya disebut, kemungkinan khawatir bocor. Yang menolak didata justru bukan masyarakat awam, mungkin karena pertimbangan data privasi,” ujar Parsad, Jumat (4/9/2026).

 

Selain warga, penolakan juga ditemui pada sejumlah ritel dan toko modern di wilayah Pamekasan. Pihak pengelola atau karyawan toko enggan memberikan informasi langsung kepada petugas lapangan dengan alasan kewenangan data berada di kantor pusat.

 

Strategi Persuasif dan Kanal Mandiri

Menanggapi kendala tersebut, BPS Pamekasan menerapkan langkah persuasif serta berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa setempat. BPS juga menyediakan tautan (link) khusus pendataan mandiri bagi warga yang berkeberatan diwawancarai secara langsung.

 

Upaya ini terbukti efektif menekan angka penolakan secara signifikan dari waktu ke waktu.

“Awalnya ada sekitar seratusan warga yang menolak, namun setelah dilakukan pendekatan, angka terakhir yang saya cek turun menjadi 58 orang,” kata Parsad.

 

Parsad menegaskan bahwa angka 58 orang tersebut hanya mencakup sekitar 0,06 persen dari total target responden. Secara keseluruhan, BPS Pamekasan telah memverifikasi lebih dari 500.000 warga sejak pelaksanaan sensus dimulai pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.

 

Keterbatasan Regulasi dan Tahapan Verifikasi

Mengenai penolakan yang terjadi, Parsad mengakui BPS tidak memiliki kewenangan penuh untuk memaksa masyarakat memberikan informasi. Kendati aturan pendataan telah tersedia, peranti hukum yang ada dinilai belum cukup kuat untuk menindak penolakan atas dasar privasi.

 

Saat ini, sebanyak 1.109 petugas lapangan yang disebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan sedang fokus melakukan tahap perbaikan, penyusunan draf, hingga pengiriman data. Petugas juga memverifikasi ulang hasil temuan di lapangan guna memastikan akurasi data.

 

Parsad menambahkan, capaian data saat ini masih berpeluang dinamis seiring dengan proses pemutakhiran data yang terus berjalan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.