GRIB Jaya Diduga Duduki Lahan Warga Tangsel

oleh -23 Dilihat
banner 468x60

“Ahli Waris Lapor Polisi”

TANGERANG, Garudasatunews.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya diduga telah menduduki lahan bersertifikat yang dimiliki oleh warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lahan tersebut adalah milik H. Abdul Karim yang berlokasi di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Pondok Aren.

banner 336x280

Syahrudin, ahli waris pemilik lahan, menyatakan bahwa luas tanah yang dimiliki H. Abdul Karim mencapai sekitar 3.209 meter persegi. Ia menjelaskan bahwa rencana pembangunan rumah di lahan tersebut terhambat akibat keberadaan sekelompok orang yang tidak dikenal.

“Sebagai perwakilan keluarga, saya merasa terganggu dengan kehadiran sekelompok massa yang menduduki tanah milik keluarga kami. Tindakan ini telah menghalangi rencana kami untuk membangun rumah selama bertahun-tahun,” ungkap Syahrudin.

Syahrudin menjelaskan bahwa tanah yang diduduki oleh ormas tersebut adalah pemberian almarhum H. Abdul Karim kepada anak-anaknya sebagai ahli waris. Kuasa hukum para ahli waris, Nur Cahyo, menambahkan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah itu.

Klien kami memiliki bukti berupa sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 1334/4580,” ungkap Cahyo. Ia menjelaskan bahwa lahan milik H Abdul Karim pernah mengalami sengketa dengan seseorang yang mengklaim sebagai ahli waris almarhum Tan Mie Seng berdasarkan girik. Namun, menurut putusan Mahkamah Agung (MA), lahan tersebut secara sah dan meyakinkan adalah milik H Abdul Karim.

“Klien kami merasa resah akibat aktivitas ilegal yang dilakukan oleh sekelompok orang,” tambahnya. “Sebagai pemilik tanah yang sah, klien kami justru dilarang untuk masuk. Padahal, kami telah memenangkan perkara ini hingga tingkat Mahkamah Agung,” jelasnya.

Menanggapi situasi ini, Cahyo menyatakan bahwa pihaknya segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Metro Jaya dengan dugaan tindakan memasuki pekarangan orang tanpa izin. “Kami berharap agar anggota ormas tersebut segera mengosongkan tanah milik klien kami, sehingga masalah ini dapat diselesaikan tanpa keributan,” tuturnya. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.