Tak Kapok Dipenjara, Residivis di Asem Rowo Kembali Diciduk Satreskoba Tanjung Perak Terkait Edarkan Sabu

oleh -27 Dilihat
oleh
banner 468x60

SURABAYA, garudasatunews.id|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 89,810 gram di kawasan Asem Rowo, Surabaya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pengedar berinisial A.F (30), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H, selaku Kasat Resnarkoba menyatakan, bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026. Tersangka A.F dibekuk di dalam rumahnya di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WIB,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Masih kata Adik, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,81 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna merah-hitam, dan Kronologi Modus Operandi Kontan di Bangkalan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang bandar berinisial M.S, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka A.F membeli sabu seberat 90 gram tersebut dengan harga Rp430.000 per gram, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp38,7 juta,” ungkapnya.

Sistem transaksi, masih lanjut kata Adik, dilakukan secara langsung (ketemu langsung) di daerah Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (10/8/2026) sore. Sebagai tanda jadi, A.F menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp15 juta kepada M.S, sementara sisanya direncanakan akan dilunasi setelah seluruh sabu laku terjual.

“Oleh tersangka, sabu tersebut rencananya akan dipecah menjadi klip-klip kecil siap edar dengan harga jual mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000 per paket. Jika seluruh barang bukti tersebut habis terjual, tersangka diproyeksikan meraup omzet hingga Rp54 juta dengan keuntungan bersih mencapai Rp15,3 juta,” ulasnya.

Residivis yang Kembali Tergiur Keuntungan Ekonomi, sambung lanjut kata Adik, Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka A.F sudah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir. Motif utamanya didorong oleh faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

“Catatan kepolisian menunjukkan A.F merupakan residivis kambuhan. Ia pernah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika pada tahun 2021 di Lapas Pamekasan, dan baru menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 3 tahun 8 bulan,” tegasnya.

AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H, menambahkan, Selain barang bukti sabu seberat 89,81 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penunjang di tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya adalah satu timbangan digital hitam, satu bandel klip plastik kosong, satu serok sabu plastik, alat pres plastik merk Double Leopards, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

“Atas perbuatannya, tersangka A.F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” jlentrenya.

Hingga berita ini di unggah, Penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan menuntaskan penyidikan perkara ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memburu keberadaan penyuplai barang (M.S) yang masih buron.
Diva

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.