Puluhan Pohon Jati di Hutan Bojonegoro Diduga Dibabat

oleh -48 Dilihat
oleh
Puluhan Pohon Jati di Hutan Bojonegoro Diduga Dibabat
Lokasi pembalakan liar pohon jati di kawasan RPH Sukun, Kecamatan Gondang, Bojonegoro. (Foto : ist)
banner 468x60

BOJONEGORO, Garudasatunews.id – Puluhan pohon jati di kawasan hutan Kabupaten Bojonegoro dilaporkan hilang dan diduga menjadi korban pembalakan liar. Dugaan tersebut menyoroti kembali persoalan pengamanan kawasan hutan serta potensi kerugian akibat hilangnya aset kayu jati.

Informasi mengenai hilangnya pohon-pohon jati tersebut menjadi perhatian karena kawasan hutan Bojonegoro merupakan salah satu wilayah yang memiliki tegakan jati. Kondisi itu membuat pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk kayu menjadi bagian penting dalam mencegah penjarahan.

Dugaan pembalakan liar tidak hanya berkaitan dengan hilangnya batang pohon, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara serta kerusakan ekosistem hutan. Karena itu, jumlah pohon yang hilang, lokasi penebangan, usia dan diameter pohon, serta nilai kayu perlu dipastikan melalui pendataan dan pemeriksaan lapangan.

Persoalan penjarahan pohon jati bukan hal baru di kawasan hutan Bojonegoro. Data yang pernah dipublikasikan Perhutani mencatat pada semester pertama 2013 terdapat 956 batang pohon jati yang dijarah di wilayah KPH Bojonegoro, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp509,965 juta. Wilayah yang disebut rawan saat itu antara lain Dander, Gondang dan Clebung.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa kehilangan pohon jati perlu dilihat bukan semata sebagai kasus pencurian kayu, melainkan juga sebagai persoalan pengawasan kawasan hutan. Celah pengamanan, jalur pengangkutan kayu, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi aspek yang penting ditelusuri apabila dugaan pembalakan kembali ditemukan.

Di sisi lain, hutan jati Bojonegoro memiliki nilai ekologis yang lebih luas. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyebut kawasan hutan jati menjadi habitat anggrek Dendrobium capra, yang dalam pemantauan terakhir hanya tersisa di sejumlah kawasan hutan Bojonegoro dengan populasi 215 individu.

Karena itu, hilangnya pohon jati secara ilegal berpotensi menimbulkan dampak berlapis, mulai dari kerugian ekonomi hingga terganggunya habitat flora yang bergantung pada keberadaan pohon jati tua.

Untuk memastikan dugaan tersebut, aparat penegak hukum dan pengelola kawasan hutan perlu melakukan verifikasi lapangan, mencocokkan data tegakan dengan kondisi aktual serta menelusuri kemungkinan asal-usul kayu yang beredar. Langkah tersebut penting agar dugaan pembalakan liar tidak berhenti pada laporan kehilangan, tetapi dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kayu hasil penebangan keluar dari kawasan hutan.

Penanganan juga perlu dilakukan secara transparan dengan membuka informasi yang memang menjadi hak publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi, tanpa mengabaikan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.