Niat Tolong Pacar Malah Apes Puluhan Juta, Wanita Surabaya Nekat Lapor Polisi: Terancam Batal Dipidana Karena Asmara

oleh -22 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id — Hubungan asmara yang kandas berujung ke ranah hukum. Seorang wanita asal Surabaya berinisial S resmi melaporkan mantan kekasihnya, MFDH, warga Kabupaten Sumenep, ke Mapolres Sumenep atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dana.

Laporan tersebut resmi diterbitkan dengan nomor LP/B/20/I/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 22 Januari 2026.

Kasus ini bermula saat S dan MFDH masih berpacaran. Berdasarkan keterangan korban, MFDH kerap meminjam uang secara bertahap dengan berbagai alasan, salah satunya untuk menebus sepeda motor. Pinjaman tersebut dijanjikan akan dilunasi dalam jangka waktu sepekan. Akibat rasa percaya terhadap pasangan, S secara konsisten memberikan pinjaman hingga total kerugian mencapai Rp24,3 juta.

Namun, hingga hubungan mereka berakhir pada Oktober 2025, janji manis MFDH tak kunjung ditepati.

Guna meyakinkan S, MFDH sempat membuat surat pernyataan bermaterai pada 14 Oktober 2025. Dalam surat itu, ia berjanji akan melunasi seluruh pinjaman dalam kurun waktu tiga bulan, lengkap dengan menyerahkan BPKB serta sertifikat tanah sebagai jaminan.

Kebohongan MFDH akhirnya terbongkar setelah pemilik asli BPKB dan sertifikat tanah tersebut menghubungi S. Merasa ditipu dan dirugikan, S membulatkan keputusan untuk menempuh jalur hukum.

Tanggapan Kepolisian
Di sisi lain, Kanit Pidum Polresta Sumenep, Aiptu Asmuni, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Meski begitu, pihak kepolisian menilai perkara ini lebih condong ke ranah keperdataan.
“Laporannya memang terkait penggelapan. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, substansi masalah ini adalah utang-piutang yang terjadi saat keduanya masih menjalin hubungan asmara,” ujar Asmuni, Kamis (30/7/2026).

Asmuni menambahkan, pihak kepolisian berencana menghentikan penyelidikan pidana dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar terlapor segera melunasi kewajibannya kepada pelapor.(Adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.