Pegawai DPMD Gresik Jadi Tersangka Kasus SK ASN Palsu

oleh -18 Dilihat
oleh
Pegawai DPMD Gresik Jadi Tersangka Kasus SK ASN Palsu
Mapolres Gresik
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Kasus dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) palsu di Kabupaten Gresik memasuki tahap penyidikan lanjutan. Seorang pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik berinisial AG alias Agus Priyono menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolres Gresik, Kamis (9/7/2026).

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum. Sebelumnya, AG telah empat kali dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan kali ini menjadi yang pertama setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan rekrutmen ASN dan PPPK.

AG mengaku menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyatakan akan bersikap kooperatif selama penyidikan. Ia juga menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum apabila perkara tersebut berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.

Menurut pengakuannya, surat penetapan tersangka diterimanya sekitar dua pekan lalu. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara rinci materi sangkaan yang menjadi dasar penetapan status hukumnya dan menyatakan akan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya kepada penyidik.

AG mengaku terkejut atas perubahan status tersebut. Ia beralasan pada pemeriksaan sebelumnya masih dimintai keterangan sebagai saksi dan telah menandatangani berita acara pemeriksaan dalam kapasitas tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AG membantah terlibat dalam praktik dugaan penipuan yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN maupun PPPK. Ia menegaskan hanya membantu mempertemukan sejumlah pihak dengan seseorang yang dikenalnya tanpa terlibat dalam proses yang diduga melanggar hukum.

Ia juga membantah tudingan menerima atau menguasai uang milik para korban. Menurut keterangannya, seluruh dana yang diserahkan para korban langsung diberikan kepada pihak lain yang disebut menangani proses tersebut. AG bahkan mengklaim anaknya sendiri turut menjadi korban dalam perkara yang kini sedang disidik kepolisian.

Dalam keterangannya kepada penyidik, AG mengaku mempercayai seorang tersangka lain bernama Anton karena mengetahui yang bersangkutan memiliki kedekatan dengan salah satu pimpinan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah Anton pernah berhasil membantu seseorang menjadi ASN atau PNS melalui jalur yang sah.

Sementara itu, Satreskrim Polres Gresik terus mendalami dugaan penipuan rekrutmen ASN dan PPPK palsu tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, mendalami keterangan para saksi maupun tersangka, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara.

Polisi juga membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain maupun adanya dugaan tindak pidana tambahan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait konstruksi perkara.

Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan diri, sementara penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.