
SUMENEP, Garudasatunews.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas untuk menegakkan tertib administrasi perkawinan. Kedua instansi tersebut resmi melakukan penyesuaian mekanisme layanan isbat nikah guna memutus mata rantai praktik pernikahan di bawah tangan (siri).
Lewat aturan baru ini, permohonan isbat nikah kini diprioritaskan khusus bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan sebelum tahun 2020, atau sebelum berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Sumenep, Moh. Mabrur, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai instrumen edukasi, bukan untuk membatasi hak hukum masyarakat.
Pihaknya ingin mendobrak pola pikir keliru yang menganggap pernikahan bisa dilakukan tanpa pencatatan resmi karena merasa nantinya bisa dilegalkan lewat isbat nikah.
”Yang ingin dibangun adalah kesadaran kolektif. Perkawinan yang dicatatkan sejak awal memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang jauh lebih baik bagi seluruh anggota keluarga,” ujar Mabrur, Jumat (12/6/2026).
Mabrur menambahkan, pencatatan pernikahan sejak hari pertama memiliki dampak domino yang krusial terhadap pemenuhan hak keperdataan.
Dokumen tersebut menjadi basis utama dalam pengurusan administrasi negara, mulai dari dokumen kependudukan (KK dan Akta Kelahiran), hak waris, hingga perlindungan hukum anak.
Melalui pengetatan regulasi ini, Kemenag dan PA Sumenep berkomitmen mendorong masyarakat untuk patuh hukum sejak awal, demi menjamin hak-hak domestik keluarga terlindungi seutuhnya oleh negara.(red)













