Remisi Dua Napi Lansia Hemat APBN Rp5,9 Juta

oleh -18 Dilihat
oleh
Remisi Dua Napi Lansia Hemat APBN Rp5,9 Juta
2 Narapidana Lapas Kelas II B Tuban yang mendapatkan remisi
banner 468x60

TUBAN, Garudasatunews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban memberikan Remisi Khusus (RK) kepada dua narapidana lanjut usia (lansia) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kebijakan tersebut tidak hanya diklaim sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan, tetapi juga disebut mampu menekan beban pengeluaran negara hingga jutaan rupiah.

Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengungkapkan bahwa pemberian remisi khusus tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Remisi diberikan kepada dua warga binaan berinisial G dan M yang tengah menjalani pidana kasus pembunuhan.

Kedua narapidana tersebut memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing selama empat bulan dan lima bulan setelah dinilai memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi pemasyarakatan.

“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA,” kata Irwanto.

Pemberian remisi kepada kelompok lanjut usia dinilai sebagai implementasi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan aspek kemanusiaan terhadap kelompok rentan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga memiliki dampak langsung terhadap efisiensi anggaran negara.

Berdasarkan perhitungan biaya kebutuhan makan warga binaan, pengurangan masa pidana dua narapidana lansia tersebut menghasilkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp5.940.000.

Irwanto menegaskan, efisiensi anggaran menjadi salah satu konsekuensi positif dari pelaksanaan program remisi yang tepat sasaran. Menurutnya, kebijakan pemasyarakatan saat ini tidak hanya berorientasi pada pembinaan dan penghormatan hak warga binaan, tetapi juga mendukung tata kelola anggaran negara yang lebih efektif.

“Dengan adanya pemberian remisi kepada dua warga binaan Lapas Tuban tersebut, juga dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi penggunaan APBN,” ujarnya.

Lapas Tuban berharap kebijakan remisi tersebut dapat menjadi stimulus bagi warga binaan lain untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga disiplin, serta menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama menjalani masa pidana.

Pihak lapas menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada efisiensi penggunaan anggaran negara.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.