KEDIRI, Garudasatunews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama Bagian Perekonomian melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), menyusul dugaan pelanggaran aturan jam operasional dan kebersihan yang telah disepakati.
Penindakan ini menyasar lapak-lapak yang ditinggalkan pemiliknya usai waktu berjualan berakhir. Pemerintah daerah menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan yang sebelumnya telah disosialisasikan secara berulang kepada para pedagang.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri, Haris Subagio, mengungkapkan bahwa pelanggaran masih ditemukan meski edukasi telah dilakukan. Ia menegaskan, setiap pedagang wajib membawa kembali lapaknya setelah selesai berjualan.
“Lapak yang ditinggalkan ini kami amankan karena melanggar aturan. Seharusnya setelah selesai jualan, lapak dibawa pulang,” ujar Haris.
Berdasarkan regulasi Pemkab Kediri, jam operasional PKL pada hari kerja dibatasi mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB dengan toleransi hingga pukul 24.00 WIB. Sementara pada akhir pekan, diberlakukan fleksibilitas waktu dengan tetap mengacu pada ketertiban kawasan.
Meski sebagian besar pedagang dinilai telah mematuhi aturan, pemerintah tetap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar guna menjaga konsistensi kebijakan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik strategis, mulai dari arah Pagu, depan minimarket, hingga kawasan Pasar Ikan SLG. Hasilnya, tiga unit gerobak angkringan diamankan karena ditinggalkan di lokasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyatakan bahwa penertiban dilakukan setelah melalui proses koordinasi dan dialog dengan perwakilan pedagang. Ia menekankan bahwa aturan yang telah disepakati harus ditegakkan.
“Jika aturan dilanggar tanpa konsekuensi, maka regulasi hanya menjadi formalitas,” tegas Kaleb.
Ia menambahkan, langkah ini masih bersifat non-yustisial dengan pendekatan pembinaan. Para pemilik gerobak dapat mengambil kembali barang mereka setelah proses verifikasi dan masa penahanan sementara sebagai bentuk efek jera.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan SLG agar tetap tertib, bersih, serta memberikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang beraktivitas di ruang publik tersebut.
(Red-Garudasatunews)














