BLITAR, Garudasatunews.id – Sebanyak 91.000 warga Kabupaten Blitar kehilangan jaminan kesehatan setelah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JKN dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026. Penonaktifan massal ini dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dalam rangka pemutakhiran data.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Michael Hankam, menyatakan pemerintah menyediakan jalur khusus bagi pasien dalam kondisi darurat (emergency). Warga yang kepesertaannya non-aktif namun membutuhkan penanganan medis segera, seperti pasien gagal ginjal yang harus cuci darah, bisa mengaktifkan kembali statusnya secara instan melalui birokrasi khusus.
“Untuk pasien emergency yang PBI JKN-nya non-aktif, bisa menghubungi call center Pusdatin Kemensos di nomor 021-171 untuk minta aktivasi segera,” ujar Hankam, Jumat (13/2/2026).
Hankam menegaskan aktivasi darurat berlaku tanpa mempertimbangkan kelompok desil ekonomi pasien, namun hanya bersifat sementara. Warga dapat memulihkan kepesertaan sementara, misalnya saat membutuhkan cuci darah, dengan menyebut nomor kepesertaan saat menghubungi call center.
Dari total pemegang BPJS Kesehatan PBI JKN di Kabupaten Blitar lebih dari 400.000, 91.000 di antaranya kini non-aktif. Hingga kini, sekitar 500 orang telah mengajukan permohonan reaktivasi melalui Kantor Dinas Sosial atau kantor desa dengan melengkapi bukti kelompok desil 1-5. Proses reaktivasi diklaim maksimal satu pekan sejak pengajuan.
Pemutakhiran ini mengikuti pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan BPS setiap tiga bulan. Hankam menegaskan, jika dalam enam bulan data tidak diperbarui, kepesertaan BPJS PBI JKN akan kembali dinonaktifkan.
(Red-Garudasatunews)














