MOJOKERTO Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu dengan menyita barang bukti seberat 84,3 gram dalam Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah gudang rumah di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Polisi menangkap dua pria berinisial IF (31) dan RKH (39) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Selain sabu seberat 84,3 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika, di antaranya plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Sooko yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram,” kata Eriek, Minggu (8/3/2026).
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka bukan pemain baru. Keduanya tercatat sebagai residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pemasok sabu berinisial “C” yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Mojokerto.
Polres Mojokerto menyatakan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus meminta masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. (Red-Garudasatunews)
















