76 PPPK Paruh Waktu Pamekasan Tak Diperpanjang

oleh -20 Dilihat
oleh
76 PPPK Paruh Waktu Pamekasan Tak Diperpanjang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mohammad Alwi.
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tidak memperpanjang kontrak 76 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah dilakukan evaluasi terhadap masa kerja dan kondisi masing-masing pegawai.

Dari total 4.160 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan, sebanyak 76 orang tercatat tidak memperoleh perpanjangan kontrak. Mereka berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dengan alasan yang berbeda-beda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alwi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut antara lain berkaitan dengan hasil evaluasi disiplin, batas usia pensiun, meninggal dunia, serta pengunduran diri.

Rinciannya, sebanyak 30 PPPK paruh waktu mengundurkan diri, 21 orang telah mencapai batas usia pensiun (BUP), tujuh orang meninggal dunia, sedangkan 18 orang lainnya tidak mendapatkan perpanjangan karena persoalan kedisiplinan.

Khusus 18 pegawai yang tidak diperpanjang karena disiplin, BKPSDM menyebut mereka dinilai kerap tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Sebelum keputusan tersebut diambil, pimpinan OPD masing-masing disebut telah memberikan pembinaan, baik secara lisan maupun melalui teguran tertulis.

Menurut Alwi, pembinaan tersebut tidak diindahkan sehingga evaluasi menjadi dasar keputusan tidak memperpanjang perjanjian kerja. Ke-18 PPPK tersebut tersebar di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Dari sisi komposisi, 4.160 PPPK paruh waktu Pamekasan terdiri atas 2.674 pegawai teknis, 722 guru, dan 764 tenaga kesehatan. Data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perpanjangan kontrak tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan pelayanan publik di berbagai sektor.

Sementara itu, alasan pengunduran diri juga menjadi bagian dari evaluasi. Alwi menyebut sejumlah PPPK memilih mengundurkan diri karena memperoleh pekerjaan lain dengan penghasilan yang dinilai lebih baik dibandingkan honor yang diterima sebagai PPPK paruh waktu.

Dengan demikian, angka 76 pegawai yang tidak memperoleh perpanjangan tersebut tidak seluruhnya merupakan akibat pelanggaran disiplin. Data BKPSDM menunjukkan sebagian besar kasus berkaitan dengan keputusan pribadi, batas usia pensiun, dan kondisi meninggal dunia. Faktor disiplin tercatat pada 18 pegawai.

Perbedaan kategori tersebut penting diperjelas agar informasi mengenai tidak diperpanjangnya kontrak PPPK tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh pegawai yang terdampak memiliki persoalan kinerja. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap keputusan kepegawaian memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.