401 Suara Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

oleh -79 Dilihat
oleh
401 Suara Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M. Nuh.
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Dari 552 suara dalam voting, sebanyak 401 peserta memilih perubahan mekanisme melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sementara 150 suara menginginkan sistem lama tetap digunakan dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan mengenai tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU tidak menemukan titik temu. Voting akhirnya menjadi jalan keluar dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, mengatakan hasil voting menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan teknis mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Menurutnya, dari 552 suara, 401 menyetujui perubahan mekanisme, 150 memilih mempertahankan sistem one man one vote, sedangkan satu suara tidak sah. Voting berlangsung hingga lewat tengah malam setelah forum sebelumnya membahas dua pilihan mekanisme pemilihan.

Perubahan tersebut membuat posisi peserta muktamar dalam menentukan Ketua Umum PBNU ikut bergeser. Peserta tetap memiliki kewenangan menjaring calon, tetapi keputusan akhir tidak lagi sepenuhnya berada di tangan seluruh pemilik suara.

Dalam skema yang dibahas, peserta muktamar dapat mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum. Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima calon dengan suara terbanyak.

Lima nama itu selanjutnya diserahkan kepada AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU. Calon yang masuk lima besar juga harus menyatakan kesediaannya dan memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum diproses lebih lanjut.

Dengan demikian, perubahan paling mendasar terletak pada tahap penentuan akhir. Jika sebelumnya peserta memilih secara langsung melalui sistem one man one vote, mekanisme baru memberikan kewenangan lebih besar kepada AHWA.

Namun, Mohammad Nuh menegaskan rincian teknis mekanisme tersebut masih harus ditetapkan melalui pembahasan lanjutan. Artinya, hasil voting 401 suara merupakan keputusan atas perubahan mekanisme, sementara detail pelaksanaannya masih menjadi agenda forum berikutnya.

Tahapan pemilihan Rais Aam juga menjadi bagian penting karena berkaitan dengan proses pemilihan Ketua Umum. Setelah Rais Aam terpilih, sembilan nama dengan perolehan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai anggota AHWA untuk menjalankan proses selanjutnya.

Nuh memastikan mekanisme baru tersebut berlaku khusus untuk Muktamar ke-35 NU. Perubahan kali ini tidak otomatis menjadi ketentuan permanen untuk muktamar berikutnya.

Sementara itu, usulan nama anggota AHWA yang telah dimasukkan peserta saat registrasi akan ditabulasi panitia. Proses tersebut bukan pemungutan suara ulang, melainkan penghitungan terhadap nama-nama yang sebelumnya telah diusulkan.

Keputusan 401 suara tersebut sekaligus menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang cukup kuat di antara peserta muktamar. Sebanyak 150 suara atau sekitar 27 persen tetap menghendaki sistem one man one vote. Fakta ini menunjukkan perubahan mekanisme bukan keputusan tanpa perdebatan, melainkan hasil pertarungan dua pilihan yang akhirnya ditentukan melalui voting.

Dengan keputusan tersebut, Muktamar ke-35 NU memasuki tahapan penting untuk menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031. Perhatian berikutnya tertuju pada bagaimana lima nama calon Ketua Umum akan dijaring dan bagaimana AHWA menjalankan kewenangan barunya dalam menentukan pucuk pimpinan organisasi. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.