25 Motor Knalpot Brong Diamankan di Caruban

oleh -52 Dilihat
oleh
25 Motor Knalpot Brong Diamankan di Caruban
Sa;ah satu pelanggar saat digelandang petugas Satlantas Polres Madiun
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun mengamankan 25 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kegiatan penertiban yang digelar di Jalan Ahmad Yani, Kota Caruban, wilayah hukum Polsek Mejayan, Sabtu (12/9/2026) malam.

Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai dengan menyasar kendaraan roda dua yang melintas di jalur tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.

Kasatlantas Polres Madiun AKP Drisctica Brian Arya L mengungkapkan, sebanyak 25 kendaraan diamankan dalam kegiatan tersebut. Penindakan dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban berlalu lintas sekaligus menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

“Dalam kegiatan penindakan knalpot brong di wilayah Mejayan, ada 25 kendaraan yang kami amankan,” ujar AKP Drisctica, Minggu (13/9/2026).

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis masih menjadi salah satu perhatian utama kepolisian karena menimbulkan kebisingan yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga serta pengguna jalan lainnya.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Madiun dengan melibatkan sejumlah personel, di antaranya Kanit Turjagwali, Kanit Gakkum, serta anggota Satlantas Polres Madiun. Petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Ahmad Yani.

Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung dihentikan dan diamankan untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah Kabupaten Madiun.

Selain aspek penegakan hukum, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan ketika volume aktivitas masyarakat di jalan raya cenderung meningkat. Kepolisian menilai penggunaan knalpot tidak standar tidak hanya berdampak pada kenyamanan lingkungan, tetapi juga dapat memicu gangguan ketertiban di ruang publik.

AKP Drisctica menegaskan bahwa masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, diharapkan mematuhi ketentuan spesifikasi teknis kendaraan dan tidak melakukan modifikasi yang bertentangan dengan aturan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis dan tidak melakukan perubahan yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Pengguna kendaraan diingatkan untuk memastikan seluruh komponen kendaraan memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.

Selama pelaksanaan penertiban berlangsung, arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Caruban, terpantau tetap lancar dan terkendali. Kepolisian memastikan tidak terdapat kejadian menonjol maupun gangguan keamanan selama operasi berlangsung.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satlantas Polres Madiun dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara demi keselamatan bersama.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.