211 Siswa Diduga Keracunan, Distribusi MBG Kediri Dihentikan

oleh -31 Dilihat
oleh
211 Siswa Diduga Keracunan, Distribusi MBG Kediri Dihentikan
211 Siswa Diduga Keracunan, Distribusi MBG Kediri Dihentikan
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Kediri menghentikan sementara distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui penyedia Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah 211 siswa di Kecamatan Kras dilaporkan mengalami gejala yang mengarah pada dugaan keracunan usai mengonsumsi menu MBG. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah antisipatif sembari menunggu hasil investigasi dan pemeriksaan laboratorium guna memastikan penyebab pasti kejadian.

Penghentian sementara distribusi mulai diberlakukan sejak Selasa (28/7/2026) setelah Pemerintah Kabupaten Kediri berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Selain menghentikan penyaluran makanan, pemerintah daerah juga membentuk tim investigasi untuk menelusuri rangkaian kejadian, termasuk aspek keamanan pangan, proses distribusi, hingga kualitas makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, menegaskan keputusan penghentian distribusi bersifat sementara hingga seluruh proses penyelidikan selesai dilakukan.

“Kita sudah koordinasi dengan BGN untuk suspend, dan saat ini sedang didalami oleh tim,” kata Solikin saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Data sementara menunjukkan sejumlah lembaga pendidikan yang terdampak antara lain SMP Negeri 1 Kras, MI Barokah, SD Negeri Purwodadi, TK Kusuma Mulya Krandang, SD Negeri Jambean, serta penerima manfaat kategori 3B di Desa Krandang dan Desa Purwodadi.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Kamis (23/7/2026). Sejumlah siswa mulai mengeluhkan sakit perut, mual, pusing, muntah, hingga diare pada malam hari setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Pada hari berikutnya, Jumat (24/7/2026), jumlah siswa yang mengalami keluhan kesehatan terus bertambah dan berlanjut hingga awal pekan berikutnya. Sejumlah siswa kemudian menjalani perawatan medis, sehingga pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait.

Menurut laporan terakhir yang diterima Pemerintah Kabupaten Kediri, jumlah siswa yang diduga terdampak mencapai 211 orang. Dari jumlah tersebut, dua siswa masih menjalani perawatan inap di RS Ahmad Dahlan, sementara mayoritas lainnya dilaporkan telah menunjukkan perkembangan kondisi kesehatan yang membaik.

“Sampai dengan informasi semalam, total 211, rawat inap RS Ahmad Dahlan dua anak. Gejala: mual, pusing, muntah dan beberapa kasus diare,” ujar Solikin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Ahmad Khotib menyampaikan bahwa sampel makanan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut telah dikirim ke laboratorium di Surabaya untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar dalam memastikan penyebab dugaan keracunan sekaligus menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Sampel makanan sudah dikirim ke Surabaya,” katanya.

Hingga Selasa (28/7/2026), Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menyatakan tidak terdapat penambahan kasus baru. Sebagian besar siswa yang sebelumnya mengalami keluhan kesehatan juga telah pulih dan kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

“Sebagian besar sudah membaik dan bersekolah,” pungkas Ahmad Khotib.

Penghentian sementara distribusi MBG dinilai sebagai langkah pencegahan untuk memastikan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat. Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan evaluasi menyeluruh akan dilakukan setelah hasil investigasi tim dan pemeriksaan laboratorium diterima, sehingga penyebab kejadian dapat dipastikan secara ilmiah sebelum program kembali dijalankan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses investigasi masih berlangsung. Dugaan keracunan tersebut masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium dan pendalaman oleh tim terkait. Pemberitaan ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah, kepentingan publik, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers dengan tidak mengungkap identitas anak yang terdampak. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.