MALANG, Garudasatunews.id – Sebanyak 21 bidang aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diusulkan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih. Usulan tersebut menjadi sorotan karena mayoritas lahan yang diajukan berstatus ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan sawah dilindungi (LSD) yang selama ini memiliki fungsi perlindungan lingkungan dan tata ruang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan peninjauan status lahan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hingga kini, Pemkot Malang masih menunggu keputusan terkait izin perubahan peruntukan lahan tersebut.
“Koperasi Merah Putih itu ada rencana menggunakan aset. Kita ajukan sekitar 13 atau 21 bidang, mayoritas RTH dan LSD,” ujar Subkhan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Subkhan, penggunaan aset daerah tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional Koperasi Merah Putih. Dalam pelaksanaannya, pembangunan fasilitas koperasi direncanakan melibatkan unsur TNI melalui pihak pelaksana Agrinas.
Namun demikian, status lahan yang diajukan menjadi perhatian karena berada dalam kawasan yang masuk kategori lindung berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi tersebut membuat pembangunan tidak dapat dilakukan sebelum memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Subkhan menegaskan, Pemkot Malang tidak akan melangkah lebih jauh tanpa adanya izin perubahan peruntukan lahan dari pemerintah pusat. Menurutnya, penggunaan kawasan lindung tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kalau tidak ada izin dari ATR/BPN, kita tidak berani karena itu bisa berimplikasi hukum, termasuk perubahan peruntukan. Sampai sekarang belum turun persetujuannya. Kita masih menunggu,” katanya.
Data BKAD menunjukkan usulan pemanfaatan aset tersebut telah diajukan sejak 2025. Meski demikian, hingga pertengahan 2026 prosesnya masih berada pada tahap evaluasi dan pembahasan lintas instansi.
Rencana pemanfaatan lahan tersebut juga memunculkan perhatian terkait potensi berkurangnya luasan ruang terbuka hijau di Kota Malang yang saat ini dinilai terbatas. Pengurangan kawasan hijau berpotensi berdampak terhadap keseimbangan lingkungan dan tata ruang perkotaan apabila tidak melalui kajian yang komprehensif serta persetujuan regulator terkait.
Menanggapi hal itu, Subkhan menegaskan BKAD hanya menjalankan fungsi pengelolaan dan pencatatan aset daerah, sementara kebijakan terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan berada di bawah kewenangan instansi teknis yang berwenang.
“Kalau soal RTH itu ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan PU. Kami di BKAD hanya mencatat aset dan statusnya. Kalau bisa tanpa menggunakan aset RTH, itu justru lebih baik supaya ruang hijau tetap terjaga,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, persetujuan perubahan peruntukan lahan dari Kementerian ATR/BPN belum diterbitkan. Dengan demikian, usulan pemanfaatan 21 bidang aset tersebut masih menunggu hasil evaluasi pemerintah pusat sebelum dapat direalisasikan.
(Red-Garudasatunews)












