2.272 NIK Warga Blitar Terancam Dinonaktifkan

oleh -23 Dilihat
oleh
2.272 NIK Warga Blitar Terancam Dinonaktifkan
Kegiatan perekaman e-KTP di Kabupaten Blitar.
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Sebanyak 2.272 warga Kabupaten Blitar terancam kehilangan akses terhadap berbagai layanan publik setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka masuk dalam daftar penonaktifan akibat belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar per 14 Juni 2026 menunjukkan ribuan NIK tersebut berpotensi dinonaktifkan apabila pemiliknya tidak segera melakukan perekaman e-KTP sebelum batas waktu 30 Juni 2026.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan bahwa pendataan difokuskan pada warga yang telah berusia 17 tahun maupun yang akan genap berusia 17 tahun hingga 31 Desember 2026.

Menurutnya, penonaktifan NIK merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi kependudukan sekaligus memastikan validitas data penduduk. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan identitas yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

Dispendukcapil telah melakukan berbagai upaya percepatan perekaman, termasuk program jemput bola ke sejumlah sekolah. Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat ribuan warga yang belum menyelesaikan proses perekaman data kependudukan.

Hasil pendataan menunjukkan sejumlah faktor yang menyebabkan tingginya angka warga yang belum melakukan perekaman. Di antaranya karena pemilik NIK berada di luar daerah atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, terdapat data kependudukan yang belum diperbarui karena warga yang bersangkutan telah meninggal dunia, namun belum dilaporkan secara resmi oleh keluarga kepada instansi terkait.

Faktor lain yang turut memengaruhi adalah masih rendahnya kesadaran sebagian pemula atau pelajar yang telah memenuhi syarat usia untuk segera melakukan perekaman e-KTP.

Apabila NIK dinonaktifkan, warga berpotensi mengalami hambatan dalam mengakses berbagai layanan publik yang terintegrasi dengan data kependudukan. Layanan tersebut meliputi bantuan sosial (bansos), kepesertaan dan klaim BPJS Kesehatan, administrasi perbankan, pendaftaran pekerjaan, hingga berbagai layanan administrasi lainnya yang memerlukan verifikasi NIK aktif.

Tunggul menegaskan bahwa hampir seluruh layanan publik saat ini menggunakan basis data kependudukan sebagai instrumen utama verifikasi identitas sehingga status NIK menjadi sangat penting bagi masyarakat.

Meskipun demikian, Dispendukcapil memastikan bahwa warga yang telanjur mengalami penonaktifan NIK masih dapat mengaktifkan kembali status kependudukannya. Proses tersebut dapat dilakukan dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan menjalani perekaman e-KTP sesuai prosedur yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Blitar mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses perekaman e-KTP guna menghindari risiko terhambatnya akses terhadap layanan publik yang menjadi hak setiap warga negara.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.