19 WNI Ditahan, Arab Saudi Bongkar Haji Ilegal

oleh -34 Dilihat
oleh
19 WNI Ditahan, Arab Saudi Bongkar Haji Ilegal
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.
banner 468x60

MAKKAH, Garudasatunews.id – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan aparat keamanan Arab Saudi setelah diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum selama operasional Haji 1447 H/2026 M. Kasus yang menyeret para WNI itu mencakup promosi haji non-prosedural, transaksi dam ilegal, hingga perekaman video tanpa izin terhadap warga lokal.

Penahanan dilakukan di wilayah Khororah dan Al-Mansyur. Seluruh WNI kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat keamanan Arab Saudi di tengah pengawasan ketat terhadap aktivitas jemaah dan warga asing selama musim haji berlangsung.

Laporan dari Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI menyebutkan otoritas Arab Saudi kini memperluas pemantauan hingga ke media sosial dan percakapan digital. Aktivitas promosi paket haji ilegal melalui WhatsApp dan platform daring disebut menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan kasus.

Hingga hari ke-23 operasional haji, sebanyak 146.622 jemaah Indonesia telah tiba di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia mengingatkan para jemaah agar tidak terlibat aktivitas melanggar hukum yang berpotensi mengganggu maupun menggagalkan ibadah haji.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan tim perlindungan jemaah telah diterjunkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada para WNI yang ditahan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan ialah dugaan pelanggaran privasi setelah seorang jemaah Indonesia merekam video seorang perempuan warga Arab Saudi di kawasan Masjid Nabawi tanpa izin.

“Terkait kasus pengambilan video perempuan warga Arab Saudi di Masjid Nabawi, yang bersangkutan telah dibebaskan secara bersyarat. Namun, proses hukum masih dimungkinkan berjalan apabila pihak korban mengajukan tuntutan khusus,” ujar Yusron dalam keterangannya di Arafah, Rabu (13/5/2026).

Menurut Yusron, sistem hukum Arab Saudi membedakan pidana umum dan pidana khusus yang bergantung pada laporan maupun tuntutan korban.

Selain kasus privasi, KJRI Jeddah juga mencatat sedikitnya empat perkara terkait praktik penjualan dam ilegal. Otoritas Arab Saudi menilai seluruh transaksi layanan haji tanpa izin resmi sebagai pelanggaran serius.

“Hukuman bagi pelaku perorangan bisa mencapai denda 20 ribu riyal, sedangkan penyelenggara atau organizer dapat dikenai denda hingga 100 ribu riyal,” tegas Yusron.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan pembayaran dam hanya diakui melalui platform resmi Adahi. Petugas Adahi bahkan telah ditempatkan di hotel-hotel pemondokan jemaah guna mencegah praktik penipuan dan transaksi ilegal.

Investigasi aparat Saudi juga menemukan sejumlah kasus bermula dari promosi paket haji non-prosedural melalui media sosial. Aktivitas digital para pelaku disebut terlacak melalui sistem pengawasan siber yang diterapkan selama musim haji.

“Kami mengimbau warga negara Indonesia untuk tidak melakukan promosi ataupun jual beli paket haji non-prosedural. Seluruh komunikasi digital sangat mungkin dipantau aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar mematuhi aturan setempat, termasuk larangan mengambil foto petugas keamanan, memotret warga tanpa izin, maupun melakukan aktivitas bisnis haji ilegal.

“Selama berada di Arab Saudi, seluruh warga negara Indonesia wajib menghormati dan menaati hukum yang berlaku di negara tersebut,” pungkas Yusron.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.