11 Saksi Belum Kaitkan Ari dalam Korupsi BSPS

oleh -61 Dilihat
oleh
11 Saksi Belum Kaitkan Ari dalam Korupsi BSPS
11 Saksi Belum Kaitkan Ari dalam Korupsi BSPS
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Sidang perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (3/8/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep menghadirkan 11 orang saksi. Hingga sidang berakhir, belum ada keterangan saksi yang secara langsung mengaitkan terdakwa Ari Her Sofiawanudin dengan dugaan penyimpangan maupun aliran dana dalam perkara tersebut.

Sebelas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, yakni empat pejabat dan staf Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP2P) Jawa IV, seorang mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dua kepala desa, serta sejumlah pemilik toko bangunan yang terlibat dalam pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep.

Dalam persidangan, saksi dari lingkungan Kementerian PUPR, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Swadaya II Erick Ady Novendra, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa Ari Her Sofiawanudin. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik pemotongan dana bantuan maupun penyimpangan yang dikaitkan dengan terdakwa selama pelaksanaan program BSPS.

Keterangan para saksi lebih banyak menjelaskan mekanisme teknis penyaluran bantuan, mulai dari proses pengusulan calon penerima manfaat, verifikasi lapangan oleh tim BP2P Jawa IV, hingga penetapan masyarakat yang berhak menerima bantuan sesuai ketentuan program pemerintah.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Program BSPS Tahun Anggaran 2024 dialokasikan bagi 5.490 masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sumenep. Penerima bantuan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus warga negara Indonesia, telah menikah, serta memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian majelis hakim muncul ketika Erick Ady Novendra menjelaskan pernah mentransfer dana sebesar Rp1 miliar kepada seseorang bernama Roni Susanto. Menurutnya, ia tidak mengenal secara pribadi sosok tersebut dan hanya mengetahui Roni sebagai pemilik toko bangunan yang menyediakan layanan penarikan uang tunai.

“Karena kondisi wilayah kepulauan dan keterbatasan dana, kami diarahkan menarik uang melalui Roni. Toko yang dimaksud namanya sudah lupa,” ujar Erick saat menjawab pertanyaan hakim anggota Arief Agus dalam persidangan.

Erick menambahkan, mekanisme pembayaran material bangunan dilakukan setelah bahan bangunan senilai Rp17,5 juta untuk setiap penerima dikirim secara bertahap ke lokasi pembangunan. Sementara itu, dana bantuan secara administratif ditransfer langsung ke rekening penerima setelah penetapan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perumahan.

Fakta persidangan tersebut menunjukkan bahwa agenda pemeriksaan saksi masih berfokus pada pendalaman prosedur pelaksanaan Program BSPS dan mekanisme penyaluran bantuan. Hingga tahap pemeriksaan saksi yang berlangsung pada sidang kali ini, belum terdapat kesaksian yang secara langsung menghubungkan terdakwa Ari Her Sofiawanudin dengan dugaan penyimpangan maupun kebijakan dalam pelaksanaan program.

Majelis hakim menegaskan proses pembuktian masih terus berlangsung. Untuk melengkapi fakta-fakta persidangan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya pada agenda persidangan selanjutnya. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih diuji melalui proses peradilan, dan penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya kesalahan terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.