10 Tahun Mandek, DPRD Jember Desak KDD Dibentuk

oleh -39 Dilihat
oleh
10 Tahun Mandek, DPRD Jember Desak KDD Dibentuk
Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi Disabilitas Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Komisi D DPRD Kabupaten Jember mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera membentuk Komisi Disabilitas Daerah (KDD) yang selama hampir 10 tahun tak kunjung direalisasikan, meski telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Desakan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Jember, Selasa (26/5/2026). Legislator menilai lambannya pembentukan KDD menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang telah disahkan sejak satu dekade lalu.

Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, menegaskan keberadaan KDD menjadi kunci utama dalam penyelesaian persoalan penyandang disabilitas di Jember. Menurutnya, tanpa komisi independen tersebut, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah berjalan tidak maksimal.

“Komisi Disabilitas Daerah ini harus segera dibentuk, karena jantung dari permasalahan kita ada di komisi daerah. Kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa KDD. Di sini dibutuhkan sinergi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 187 ayat 5 Perda Nomor 7 Tahun 2016, pembentukan KDD seharusnya dilakukan paling lambat dua tahun setelah perda diundangkan. Namun hingga kini, amanat tersebut belum dijalankan.

KDD sendiri merupakan lembaga nonstruktural independen yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Jember dengan masa kepengurusan tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode.

Dalam perda tersebut, KDD memiliki fungsi strategis sebagai penghubung komunikasi antara penyandang disabilitas dengan pemerintah daerah, menerima pengaduan diskriminasi, hingga mengawal advokasi litigasi maupun nonlitigasi bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, KDD juga bertugas memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah dan DPRD terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan kelompok disabilitas.

Anggota Komisi D DPRD Jember dari PDI Perjuangan, Wahyu Prayudi Nugroho, menilai keterlambatan pembentukan KDD tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan pergantian kepemimpinan daerah.

“KDD sebenarnya ranah Dinas Sosial. Pergantian pemimpin dan segala macamnya saya rasa bukan alasan yang tepat,” katanya.

Nada serupa disampaikan anggota Komisi D dari Gerindra, Alfian Andri Wijaya. Ia mengaku DPRD telah lama mengingatkan pemerintah daerah terkait pembentukan KDD, namun hingga kini belum ada langkah konkret.

“Dinsos, Disnaker, Dinkes, dan Bappeda sangat berperan penting dalam Komisi Disabilitas ini. Begitu juga masyarakat sipil, akademisi, LSM, lembaga advokasi hak asasi manusia, termasuk mahasiswa,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi D dari Golkar, Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, berharap KDD mampu menjadi wadah pemersatu seluruh organisasi penyandang disabilitas di Jember agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Komda ini memang yang diharapkan oleh seluruh penyandang disabilitas. Ketika ada Komda, bukan hanya sebagian kecil yang berperan di situ. Ini untuk kepentingan bersama seluruh disabilitas,” katanya.

Kritik paling tajam disampaikan anggota Komisi D dari PKS, Achmad Dhafir Syah. Ia menilai perda yang tidak dijalankan selama 10 tahun hanya menjadi dokumen formalitas tanpa implementasi nyata.

“Mana mungkin perda sudah ditetapkan dan disahkan 10 tahun lalu hanya jadi pajangan. Di situ sudah diamanahkan secara jelas pembentukan Komisi Disabilitas Daerah,” tegasnya.

Dhafir juga menyebut mandeknya pelaksanaan perda tersebut menjadi catatan serius bagi DPRD maupun pemerintah daerah.

“Kalau tidak mau diterapkan dan dilaksanakan, buat apa susah-susah dibahas? Ini menjadi otokritik juga. Saya sudah menyampaikan di periode 2019-2024 kemarin,” katanya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.