1.000 Tabung Elpiji Ditimbun, Pangkalan Diputus

oleh -42 Dilihat
oleh
1.000 Tabung Elpiji Ditimbun, Pangkalan Diputus
Tahapan sidak Pertamina di pangkalan elpiji Lumajang.
banner 468x60

LUMAJANG, Saksimata.my.id – Pertamina Patra Niaga memutus hubungan usaha (PHU) dengan sebuah pangkalan elpiji 3 kilogram di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, setelah ditemukan dugaan penimbunan hingga 1.000 tabung gas subsidi.

Langkah tegas ini diambil usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di pangkalan milik warga berinisial B di Dusun Kebonsari, Desa Jarit, Kamis (9/4/2026). Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sekitar 1.000 tabung elpiji yang diduga sengaja ditahan dan tidak didistribusikan ke masyarakat.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan warga terkait kelangkaan elpiji 3 kilogram dalam tiga pekan terakhir di wilayah Lumajang.

“Hasil temuan di lapangan terdapat sekitar seribu tabung kosong di pangkalan. Kondisi ini berdampak pada harga yang beredar di atas HET serta memicu kekurangan pasokan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina bersama Forkopimda langsung melakukan penindakan dengan menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan bersangkutan. Tidak hanya itu, agen penyuplai elpiji ke lokasi tersebut juga dikenai sanksi berupa pengurangan alokasi distribusi dari SPBE.

Dari sudut pandang investigatif, temuan ribuan tabung yang tidak beredar di tengah kelangkaan memunculkan dugaan kuat adanya praktik penahanan stok untuk memainkan harga di tingkat konsumen. Situasi ini memperlihatkan potensi celah pengawasan dalam rantai distribusi elpiji subsidi yang seharusnya diawasi ketat.

Sementara itu, Polres Lumajang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penimbunan tersebut. Kasat Reskrim Polres Lumajang, Pras Ardinata, menyebut pihaknya telah menerima lima laporan terkait praktik serupa dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Namun hingga kini, baru satu pangkalan yang diperiksa secara intensif, yakni di Kecamatan Candipuro.
“Masih satu pangkalan yang kami periksa. Yang lain akan menyusul setelah proses ini selesai,” ungkapnya.

Minimnya jumlah titik yang telah diperiksa dibandingkan laporan yang masuk juga memunculkan pertanyaan terkait potensi praktik serupa di lokasi lain. Jika tidak ditindak menyeluruh, dugaan penimbunan dikhawatirkan hanya akan berpindah titik tanpa benar-benar terungkap secara sistemik.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut distribusi energi subsidi bagi masyarakat kecil. Tanpa pengawasan ketat dan penindakan menyeluruh, celah penyimpangan dinilai akan terus berulang dan merugikan publik luas. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.