JAKARTA, Garudasatunews.id – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan penguatan tata kelola keuangan haji melalui penyesuaian regulasi terbaru dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2/2026).
Usulan tersebut menekankan pengelolaan dana haji sebagai bagian dari keuangan negara, dengan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) sebagai pemegang mandat penuh atas lembaga pengelola dana haji.
Pemerintah berupaya menyelaraskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 guna membangun sistem keuangan haji yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian nilai manfaat dan transparansi setoran awal bagi jemaah di seluruh Indonesia.
“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujar Dahnil di gedung parlemen.
Dalam skema baru, UU Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan pemisahan fungsi antara transaksi penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana. Setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diposisikan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan yang disetorkan langsung ke rekening atas nama Menhaj.
Dahnil menjelaskan hubungan antara Menhaj dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersifat hierarkis. BPKH bertindak sebagai fund manager pemerintah yang wajib menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menhaj.
“Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” tegasnya.
Untuk memastikan kinerja terukur, pemerintah mengusulkan kontrak kinerja tahunan yang memuat target nilai manfaat, batas toleransi risiko, serta indikator kinerja utama. Biaya operasional lembaga pengelola akan diselaraskan dengan capaian nilai manfaat, sehingga berbasis hasil.
Optimalisasi dana juga dilakukan melalui fleksibilitas investasi lintas sektor, tanpa mengabaikan prinsip prudent dan kepatuhan syariah guna menjaga stabilitas imbal hasil jangka panjang.
Pemerintah optimistis transformasi regulasi ini akan memperkuat tata kelola keuangan haji dan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah secara berkelanjutan.
(Red-Garudasatunews)














